53 Sertifikat Diserahkan ke Warga Sibenpopo, 78 Persen Lahan Belum Terdaftar
Halteng – Sebanyak 53 sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada warga Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (20/9/2026). Sertifikat tersebut merupakan dokumen pengganti bagi warga yang dokumen kepemilikan tanahnya terdampak peristiwa pembakaran di desa tersebut.
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Halmahera Tengah, Gad Momole, S.iT., MPA., dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Pertanahan dan Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah yang digelar Pemkab Halmahera Tengah bersama BPN di Desa Sibenpopo.
Kegiatan turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Mardiati N. Kitong, S.Pd., M.Si., yang mewakili Bupati Halmahera Tengah, Pj. Kepala Desa Sibenpopo Nelson Bahagia, serta unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga.
Baca Juga: Sengketa Tanah Berakhir Damai, Kepala Kantah Halteng Turun Langsung ke Lapangan
Data Kantah Halmahera Tengah mencatat sebanyak 97 berkas permohonan sertifikat pengganti telah diterima. Dari jumlah tersebut, 53 sertifikat telah diterbitkan dan diserahkan, sementara 44 berkas lainnya belum dapat diproses karena terdapat ketidaksesuaian NIK dan nama pemohon.
Warga yang berkasnya belum diproses diminta segera memperbaiki data kependudukan agar permohonan dapat ditindaklanjuti.
Selain penyerahan sertifikat, Kantah Halmahera Tengah mengungkap kondisi pendaftaran tanah di Desa Sibenpopo. Dari sekitar 976 hektare areal penggunaan lain (APL), baru 212,28 hektare atau 844 bidang yang telah terdaftar. Artinya, sekitar 78 persen lahan di wilayah tersebut belum terdaftar.
Untuk mempercepat pendaftaran tanah, Kantah Halmahera Tengah merencanakan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2027 di Kecamatan Patani Barat dan wilayah sekitarnya.
Baca Juga: Ratusan Member Geruduk Polres Ternate, Owner Zahra Berkah Diperiksa Polisi
Program tersebut diharapkan dapat mempercepat pendaftaran dan sertifikasi bidang tanah masyarakat yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama Pemkab Halmahera Tengah dan BPN untuk mewujudkan target “Halteng Kabupaten Lengkap”, yakni kondisi ketika seluruh bidang tanah di wilayah Halmahera Tengah telah terdaftar.
Dalam arahannya, Gad Momole mengimbau masyarakat memastikan batas tanah masing-masing dan mencapai kesepakatan dengan pemilik bidang yang berbatasan. Kejelasan batas dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Warga Sibenpopo menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat pengganti tersebut. Bagi warga, dokumen itu menjadi bentuk kepastian hak atas tanah setelah dokumen kepemilikan mereka terdampak peristiwa pembakaran.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
