Setelah 16 Tahun, Tanah Wakaf Muhammadiyah Pohuwato Akhirnya Kantongi Sertipikat
Legalitas tanah menjadi pijakan penting bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dalam mengembangkan amal usaha, khususnya di bidang pendidikan.
Tanah yang telah dimanfaatkan untuk sekolah dan kegiatan amal usaha Muhammadiyah sejak 2010 itu kini telah memiliki sertipikat tanah wakaf. Sertipikat tersebut diserahkan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/09/2026).
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pengembangan sarana dan prasarana amal usaha Muhammadiyah.
Baca Juga: Riset Internasional UKRI Bidik Potensi Perikanan Kecamatan Kao, Pemkab Halut Beri Dukungan
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful.
Menurutnya, proses sertipikasi baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.
Saiful menegaskan legalitas tanah menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh dukungan pemerintah dalam pengembangan infrastruktur.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.
Baca Juga: Sidak Pojok Pajak di Jatiland Mall, Sekda Ternate Ungkap Penerimaan Tembus Rp6 Juta dalam 1,5 Jam
Ia mengaku bersyukur setelah proses sertipikasi selesai. Menurutnya, sertipikat tersebut mengakhiri keraguan terkait status tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus sertipikat sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan.
Baca Juga: 74 Mahasiswa Halut Ikuti Ucap Janji Kelulusan Sarjana Kebidanan FKK UMJ
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid 43,51 persen, musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.
Editor: AbangKhaM
