Nasional

Target 3 Juta Sertipikat Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Bidik Rampung 2027

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mencapai target 3 juta bidang tanah.

Langkah tersebut dibahas dalam Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/09/2026). Kegiatan ini sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan target sertipikasi 3 juta bidang tanah yang semula ditetapkan selesai pada 2028 kini didorong untuk rampung lebih cepat pada 2027.

Baca juga: Riset Internasional UKRI Bidik Potensi Perikanan Kecamatan Kao, Pemkab Halut Beri Dukungan

“Saya mengajak kita semua menjadikan forum ini sebagai titik awal kolaborasi yang lebih erat demi terwujudnya rumah layak huni yang berdiri di atas tanah bersertipikat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andi.

Menurutnya, percepatan target tersebut membutuhkan sinergi lintas lembaga. Kementerian ATR/BPN tidak dapat menjalankannya sendiri sehingga dukungan Komisi II DPR RI, Kementerian PKP, serta jajaran di daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Ajakan tersebut mendapat dukungan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mengikuti kegiatan secara daring. Ia menyatakan Komisi II siap mendukung percepatan program, termasuk dalam memperjuangkan dukungan anggaran.

Baca juga: Setelah 16 Tahun, Tanah Wakaf Muhammadiyah Pohuwato Akhirnya Kantongi Sertipikat

“Kami di Komisi II akan dukung 100% dan apresiasi yang tadinya target tiga tahun jadi dua tahun, kami akan perjuangan anggarannya tersedia,” kata Mardani.

Sosialisasi tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP sebagai narasumber serta diikuti Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia secara daring.

Program sertipikasi tanah bagi MBR diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: