Daerah

Panitia A Kantah Halteng Turun ke Lapangan, Periksa Tanah 205 Meter Persegi di Weda

Halteng – Tim Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah melakukan pemeriksaan lapangan atas bidang tanah seluas 205 meter persegi milik Salma Rery di Desa Wedana, Kecamatan Weda, pada 15 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi dan batas-batas bidang tanah serta menggali keterangan dari pemohon dan saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.

Ketua Tim Panitia A, Novita Jumati, S.H., yang juga Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halteng, mengatakan pemeriksaan bertujuan memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis tanah yang dimohonkan haknya.

Baca Juga: Di Tengah Isu Pemeriksaan KPK, Wamen Ossy Tegaskan Layanan ATR/BPN Tetap Normal

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kebenaran data fisik dan yuridis sehingga proses penetapan hak dan pendaftaran tanah dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Novita.

Melalui pemeriksaan lapangan tersebut, Kantah Halteng memastikan proses penetapan hak dan pendaftaran tanah dilakukan secara tertib dan transparan sebelum hak atas tanah ditetapkan.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: