Balik Nama Sertipikat Kini Bisa 3 Hari, Warga: “Sangat Cepat dan Membantu”
Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam proses jual beli tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong proses balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari.
Layanan tersebut turut mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengatur setiap tahapan secara lebih terencana, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan PERINTIS membuat PPAT harus lebih cermat dalam mengatur waktu agar seluruh tahapan berjalan sesuai target.
Baca Juga: Mamat Jalil Terpilih Pimpin Alumni FIB Unkhair 2026–2030
“Dengan program PERINTIS ini kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.
Ia mengaku telah mencoba layanan tersebut dan berhasil menyelesaikan proses balik nama yang ditanganinya dalam delapan hari. Menurutnya, kepastian waktu membuat masyarakat dapat mengetahui perkiraan kapan sertipikat selesai dan diterima kembali.
“Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” katanya.
Pelaksanaan PERINTIS juga dilengkapi pembaruan sistem melalui geotagging. PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi. Data tersebut dapat membantu pengecekan lokasi dan kondisi terkini bidang tanah.
Baca Juga: 5 Pejabat Dilantik, Sekda Halut Tekankan Jabatan Bukan Sekadar Pekerjaan, tapi Amanah
Manfaat percepatan layanan juga dirasakan Yosua, warga Kota Samarinda. Ia mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan mendapat informasi bahwa proses Peralihan Hak telah selesai pada 4 September 2026.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” ujar Yosua.
Yosua juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi. Dengan layanan tersebut, ia tidak perlu meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” tuturnya.
Editor: AbangKhaM
