Nasional

Kantor BPN Karawang Terbakar, Wamen ATR/BPN Turun Langsung Pastikan Nasib Dokumen Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026) dini hari, menyusul kebakaran yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) malam.

Kebakaran diketahui sekitar pukul 23.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai dua gedung, sementara penyebab kejadian masih menunggu penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian.

Ossy mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan penanganan kebakaran berjalan baik, dengan mengutamakan keselamatan pegawai dan masyarakat serta pengamanan aset dan dokumen pertanahan yang masih dapat diselamatkan.

Baca Juga: BRAN dan ATR/BPN Bahas Pembagian Wewenang, Ossy Dermawan: Jangan Sampai Tumpang Tindih!

“Kami sangat prihatin atas musibah ini. Prioritas pertama kami adalah keselamatan seluruh pegawai dan masyarakat, kemudian pengamanan aset serta dokumen pertanahan yang masih dapat diselamatkan,” ujar Ossy.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, Polres, Kodim, serta masyarakat yang membantu proses penanganan kebakaran.

Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Medan Sulit, Api Mengancam! GMPT Apresiasi Bantuan Drone Air untuk Taliabu

Terkait pelayanan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat atas tanah dan memulihkan layanan pertanahan di Kabupaten Karawang secepat mungkin. Koordinasi dilakukan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Karawang.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Informasi lanjutan mengenai penanganan kebakaran dan pelayanan pertanahan akan disampaikan setelah terdapat keterangan yang terkonfirmasi.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: