Penunjukkan Baru PLT Kadis Perkim Kota Ternate
Ternate, Malutcenter.com – Dengan resmi ditetapkannya SH alias Sukarjan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat nasional yang dilaksanakan di Kota Ternate tahun 2018 lalu, menyisakan kekosongan pada kepala Dinas Perkim Kota Ternate. Sukarjan resmi ditetapkasn sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomot: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kajari Ternate, Abdullah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sukarjan Hirto menjabat sebagai Sekretaris, dan kemudian ditunjuk oleh Walikota Ternate sebagai pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Untuk menyikapi kekosongan pucuk pimpinan pada Kadis Perkim, maka pemerintah Kota Ternate mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 824.3 / 2605 / 2022 dengan menunjuk Nasrun Zaenudin Andili, S.Sos., ME. Dalam surat tersebut menjelaskan beberapa hal.
Pertama, terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2022 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate.
Kedua, dengan ditetapkannya surat perintah pelaksana tugas ini maka surat perintah pelaksana tugas nomor: 824.3 / 83 / 2022 tanggal 07 Januari 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketiga, melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Surat tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2022.