Wow, 50% ASN Provinsi DKI Jakarta WFH
Ternate – malutcenter.com – Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN tahun 2023 akan diselenggarakan di Jakarta, 2-7 September 2023. Sebagai tuan rumah, Presiden Joko Widodo akan memimpin rapat pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke 43 Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (KTT ASEAN) tersebut.
Menyikapi agenda itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan WFH sejak tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan ini berdasar pada surat edaran Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah yang diterbitkan pada 18 Agustus 2023.
Dikutip dari kompas.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya (20/8/2023) menyatakan bahwa kebijakan WFH diatur dalam SE Sekda Provinsi DKI Jakarta.
“…Kebijakan terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.” Jelas Maria.
Salah satu pasal dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sedangkan pada 4-7 September 2023, WFH paling banyak 75 persen dan di kantor 25 persen. Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, sub bidang, sub bagian, seksi, atau sub kelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.
“Pelaksanaan WFH diberikan kepada perangkat daerah atau biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital,” demikian Pasal 1 Huruf C, SE No 34 Tahun 2023.
Berkenaan dengan agenda KTT Asean, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan WFH itu diperuntukkan bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tidak menerapkan WFH. (Red?