Daerah

Definisi, HAK dan Tahapan Seleksi PPPK

MALUTmalutcenter.com – Belakangan ini khalayak umum diramaikan dengan pembicaraan tentang PPPK. Soal-soal yang timbul beragam, mulai dari definisi PPPK sampai pada perbedaan PPPK dengan PNS.

Teman Malutcenter, berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPPK. Simak ya.!

PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa PPPK dan PNS merupakan ASN yang memiliki kewajiban yang sama. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian.

Hal tersebut menjelaskan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Meskipun memiliki fungsi yang sama, hak dari PPPK dan PNS yang diperoleh itu berbeda. Hak PPPK meliputi :

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Bedanya dengan PNS, PPPK tidak disertakan fasilitas dan jaminan hari tua. Ditambah masa kerja PPPK berbatas waktu sedangkan PNS tidak. Maksudnya masa kerja PPPK paling singkat adalah satu (1) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi sedangkan PNS tidak.

Tahapan perekrutan PPPK ini dilalui melalui dua (2) tahap, yakni tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tujuannya adalah untuk menjaring pelamar agar sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan.

Demikianlah sebagian hal ihwal tentang PPPK. Semoga bermanfaat. (ID)

Silahkan Berbagi: