Owh ! ASN Menempatkan Kota Ternate Nomor 1 di Provinsi, Maluku Utara Nomor 1 di Indonesia
Ternate – malutcenter.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah memetakan daerah-daerah yang Aparatur Sipil Negara-nya (ASN) sering bertindak diluar regulasi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku tentang Pemilu dan Pemilihan.
Salah satu regulasi yang mengatur tentang sikap netralitas ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Hasil pemetaan Bawaslu RI tentang isu tidak tertibnya ASN pada momentum Pemilu dan Pemilihan menempatkan Provinsi Maluku Utara di peringkat pertama. Setelahnya disusul Provinsi Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo dan Provinsi Lampung.
Provinsi Maluku Utara yang dinobatkan Bawaslu RI sebagai pemuncak klasmen tentang tidak netralnya ASN tersebut diperoleh dari daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan presentase, pemetaan Bawaslu RI tentang isu netralitas ASN yang tingkat kerawanannya paling tinggi ada di Kota Ternate (69,23%), disusul Kabupaten Halmahera Selatan (40,38%) dan Kabupaten Kepulauan Sula (30,29%). (ID)