Pastikan Legalitas Tanah, Kantah Halteng Periksa Lahan Warga di Desa Wedana
Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Wedana, Kecamatan Weda, guna memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis atas tanah yang dimohonkan haknya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Panitia A Kantor Pertanahan Halmahera Tengah bersama pemilik lahan atas nama Wahyu Dili Yudha Hadianto, warga Desa Wedana, dengan luas tanah sekitar 264 meter persegi, pada 5 Maret 2026.
Baca Juga: Pemkab Haltim Hibahkan 3,75 Hektare Lahan ke Bulog, Gudang Pangan Segera Dibangun
Ketua Tim Panitia A, Novita Jumati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan dalam proses penetapan hak atas tanah.
“Kegiatan pemeriksaan tanah ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis atas tanah yang dimohonkan haknya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (16/03/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan meninjau kondisi tanah, memastikan batas-batas bidang tanah, serta mendengarkan keterangan dari pemohon dan para saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang dilakukan oleh instansi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penetapan hak dan pendaftaran tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” pungkas Novita.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
