Daerah

PT.MTP Diduga Manipulasi TTD Dan Klaim Lahan Melebihi Perjanjian

Kep.SULAmalutcenter.com – Perusahaan Mangole Timber Producers (PT. MTP) pada Tahun 1986, diduga telah memalsukan dokumen, Surat Persetujuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanaman dengan memalsukan tanda tangan salah satu pemilik lahan dan tanaman.

Surat yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 1986 oleh PT. MPT ini baru diketahui oleh pemilik saat diberikan oleh Humas PT. MTP Fernando Simanjuntak pada Tahun 2023.

Saat ditemui awak media di kediamannya (10/10/2023), Abd. Rajak Sangadji menceritakan bahwa dirinya beberapa kali dijumpai pihak perusahaan kala itu.

Pada Tahun 1986, dari pihak perusahaan, waktu malam hari mendatangi kediaman saya untuk meminta bagaimana kalau saya memberikan peminjaman lahan“. Ungkap Rajak.

Beliau melanjutkan bahwa dirinya sempat tidak memberikan lahan yang ingin dipinjam.

Jadi waktu itu saya keberatan, saya bilang saya punya kebun inikan baru empat tahun saya buka, disitu masih banyak tanaman-tanaman kecil. Jadi saya tidak kasih.”

Nanti malam kedua datang lagi, perusahaan menawarkan bagaimana kalau saya (Abdul Rajak) memberikan 5 meter saja untuk pemasangan pipa. Nanti selesai pemasangan pipa baru tanam kembali (tanaman).
Lima meter ini kita pinjam, kata perusahaan
.” Beber Abdul Rajak”

Saya bilang bagaimana dengan saya punya tanaman yang ada itu. Kata perusahaan nanti perusahaan bayar, dan itu pada Tahun 1986.

Setelah lewat dua bulan (1986) pihak perusahaan datang membawa uang dengan jumlah Rp. 500.000,-.

Saat ditanya oleh Om Mata Bot (sapaan akrab) tentang maksud dari pemberian uang itu, pihak Perusahaan menyebutkan..

“..uang ini kamong (Anda) punya harga tanaman.” Terang Abdul Rajak”.

Saat diwawancarai lebih detil tentang lahan yang suratnya dimanipulasi, Abd. Rajak menyebutkan bahwa lahan yang dipinjamkan waktu itu hanya lima (5) meter dan suratnya baru saya ketahui tahun ini (2023).

Saya hanya meminjamkan lahan saya dengan lebar 5 Meter, dan kalau gabung dengan lahan milik Bapak saya, panjangnya kurang lebih 300 Meter. Punya saya sendiri saja kurang lebih 100 Meter lebih panjangnya.”

Saya baru mengetahui adanya surat ini ketika saya ke kantor MTP terkait dengan perusahaan mencegat saya membangun garasi mobil di area kuwari.

Perusahaan mengklaim bahwa yang dipinjamkan pada tahun 1986 itu 10 meter padahal saya hanya meminjamkan 5 meter saja.
Maka saya ajak pihak perusahaan untuk kita turun ke lahan supaya kita pastikan, karena patok juga masih ada dan kelapa yang saya tanam pada Tahun 1982 masih ada. Tetapi pihak perusahaan tidak mau.

Pada Malutcenter Abdul Rajak mengatakan bahwa pada tahun 1986 tidak ada surat-surat.

Pada Tahun 1986 jangankan menandatangani, suratnya saja tidak pernah lihat. Saya tidak pernah tanda tangan.
Baru hari ini saya melihat surat yang diberikan oleh Pihak PT. MTP (2023) dan didalam surat tersebut ada tanda tangan atas nama saya dan itu bukan tanda tangan Saya
.” Tegas Om Mata Bot sambil menunjukan TTD di KTP dan di surat Persetujuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanaman Tahun 1986 yang sangat berbeda. (ID)

Reporter : Rudy

Silahkan Berbagi: