Politik

Ramai Dipertanyakan, Berikut Persyaratan Capres dan Cawapres Menurut UU

Ternatemalutcenter.com – Ramainya pembicaraan tentang syarat administrasi usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan satu pertanyaan penting, tentang regulasi yang mengatur syarat Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Teman Malutcenter, berikut kami tampilkan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Disebutkan pada bagian kesatu pasal 169, Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah :

a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. Terdaftar sebagai Pemilih;

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Teman Malutcenter, demikianlah persyaratan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (ID)

Silahkan Berbagi: