Dugaan Manipulasi TTD Oleh PT. MTP Makin Jelas, Ini Pengakuan Pemilik Lahan
Kep.SULA – malutcenter.com – Dugaan manipulasi tanda tangan dan isi perjanjian ganti rugi lahan dan tanaman yang tidak sesuai oleh Perusahaan Mangole Timber Producers pada Tahun 1986 diinvestigasi langsung oleh awak media (2023).
Saat diwawancarai awak media pada (10/10/2023), Abd Rajak Sangadji menuturkan bahwa dia tidak pernah menandatangani surat perjanjian.
“Pada Tahun 1986 jangankan menandatangani, suratnya saja tidak pernah lihat. Saya tidak pernah tanda tangan. Baru hari ini saya melihat surat yang diberikan oleh Pihak PT. MTP (2023) dan didalam surat tersebut ada tanda tangan atas nama saya dan itu bukan tanda tangan Saya.” Ucap Om Mata Bot, sapaan akrabnya.
Diketahui surat yang dikeluarkan oleh PT. MTP pada 1 Agustus 1986 tertulis nama Rajab Sangadji (Abd. Rajak Sangadji) dengan model TTD dengan KTP yang sangat tidak sesuai. Adanya surat tersebut baru diketahui oleh pemilik lahan ketika hendak membangun garasi mobil di dekat quari (2023).
12 Oktober 2023, Tim Malutcenter dan pemilik lahan langsung turun ke lokasi yang dibicarakan. Saat di lokasi lahan, Om Mata Bot menunjukkan batas tapal yang dibangun saluran pipa oleh pihak perusahaan.
“Ini patoknya, lebarnya itu hanya lima (5) meter bukan 10 meter” Tegas Abd. Rajak sambil menunjukan patok (batas).
Hingga berita ini dipublish, Fernando Simanjuntak, divisi Humas PT. MTP yang memberikan langsung surat tersebut ke pemilk lahan masih belum bisa ditemui karena berada di luar daerah. (ID)
Reporter : Rudy