Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina Hukumnya Wajib, Berikut Naskah Lengkap Fatwa MUI
Malutcenter.com – Ditetapkan pada tanggal 08 November 2023, Komisi Fatwa Maejlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Fatwa ini ditetapkan pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan dalam konferensi pers bahwa memberikan dukungan kepada Israel hukumnya adalah haram.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ucap KH Asrorun saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam putusan fatwa MUI tersebut, terjelaskan pada poin ke tiga (3) penetapan pertama dari tiga (3) ketetapan bahwa dana zakat pun bisa didistribusikan ke Palestina jika berada dalam kondisi darurat.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat membacakan isi fatwa.
Fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ujarnya.