Hukum & Kriminal

Era Digital & Penistaan Agama, Kadafik: Ini Tantangan Baru Penegakan Hukum

Halut – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Utara resmi melaporkan dugaan penistaan agama oleh oknum anggota Polres Halut, Hendra Labada, ke pihak kepolisian.

Langkah hukum ini dinilai sebagai sikap dewasa untuk meredam emosi masyarakat dan mencegah konflik horizontal. “Kita menempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang dapat memicu perpecahan,” tegas perwakilan MUI Halut.

Baca Juga: Sejarah Baru! Desa Tadupi Resmi Jadi Kampung Pramuka Pertama di Maluku Utara

Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, juga mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpancing isu SARA. “Kami sudah menerima laporan resmi dari MUI pada Kamis kemarin dan langsung memproses ke tahap penyidikan. Proses pidana memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan pemanggilan ahli bahasa, ahli tafsir, ahli ITE, dan ahli pidana,” jelas Kapolres. (19/09)

Pengamat hukum M. Kadafik Sainur, SH menilai, kasus ini mencerminkan tantangan baru penegakan hukum di era digital. Media sosial yang bersifat terbuka memungkinkan konten sensitif cepat viral dan menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Wali Kota Sambut Hangat, Ribuan Warga Makayoa Akan Padati Aula Nuku Tidore

“Literasi digital masyarakat perlu diperkuat, sekaligus aparat harus lebih tegas mengawasi etika anggotanya,” katanya.

Menurut Kadafik, media sosial adalah ruang publik yang rawan disalahgunakan. Karena itu, dialog antarumat beragama, pendidikan toleransi, serta kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Reporter: Sadam
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: