Gelar Bimtek Perekrutan KPPS, KPU HALTIM : Perekrutan Harus Sesuai Regulasi
HALTIM – malutcenter.com – Sejak tanggal 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan Pengumuman Seleksi Anggota Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Halmahera Timur mengingatkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Maba Selatan, agar dalam pelaksanaan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sesuai dengan regulasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ismail Sudin, pada saat membuka acara Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kantor Camat Maba Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Haltim itu menyampaikan ada hal-hal yang disampaikan ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait dengan perekrutan Anggota KPPS yakni, perekrutan KPPS harus berdasarkan regulasi dan peraturan yang ada.
Ismail melanjutkan, bahwa anggota Anggota KPPS yang direkrut benar-benar dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan keterangan dari pihak kesehatan yang berkompeten.
”Ini dikhawatirkan, jangan sampai pada saat pelaksanaan pemungutan, ada anggota KPPS yang tidak sehat kemudian menjadi kendala di saat melaksanakan tugas,” katanya meneruskan penyampaian Ketua KPU RI.
Alumnus Universitas .. Next