Bawaslu Ternate Tertiban APK dan Umbul-umbul Parpol yang Melanggar Aturan
TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate bersama Pokja Pengawasan APK dan pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Rabu (24/1/2024), melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) serta umbul-umbul partai politik yang dipasang di tempat yang dilarang aturan.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena Pemerintah setempat lamban menindaklanjuti surat yang dikirim oleh Bawaslu Kota Ternate. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan prosedur resmi dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik, Kesbangpol, Dinas Perkim, DLH, dan Satpol PP Kota Ternate, bahkan tebusannya juga disampaikan kepada KPU. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.
Kifli mengungkapkan bahwa Pasal 5 Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 telah menjelaskan mengenai lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK yaitu meliputi area lingkungan perkantoran atau instansi Pemerintah, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah, termasuk ruang milik jalan di lingkungannya. Larangan juga mencakup tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, serta rumah ibadah lainnya, termasuk ruang milik jalan di sekitarnya.
Tempat lain yang tidak boleh dipasangi APK antara lain rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan sejenisnya, gedung milik pemerintah dan Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), obyek vital negara milik pemerintah, dan fasilitas tertentu pemerintah lainnya (termasuk TNI/Polri, BUMN, BUMD).
Selain itu, Taman Kota seperti Taman Nukila, Taman Toboko, Taman Kayu Merah, Taman Pantai Falajawa, Taman Pojok Dufa-Dufa, dan Taman Fort Oranje juga termasuk dalam lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Sementara ruas jalan yang dilarang untuk dipasangi APK meliputi Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Sultan M. Djabir Sjah, Jalan Chasan Boesoirie, Jalan Ch. M. Tiahahu, Jalan A.I.S Nasution, Jalan MT.
Habib Abubakar, Jalan Nukila (Batas Kantor Pegadaian), Jalan pada kawasan Jalur Hijau, dan Jalan pada Kawasan Pinggir sungai atau Kali.
Selain itu, ia juga menjabarkan ketentuan di dalam pasal 10 Peraturan Walikota tersebut mengenai larangan dan tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Beberapa larangan yang disebutkan meliputi tidak boleh melintang menyeberang jalan, menempel, mengikat, atau memaku APK di tempat yang dapat mengganggu pengguna jalan atau merusak fasilitas umum. “Larangan juga termasuk menempel di pohon, tiang jembatan, tiang/gardu listrik, tiang/gardu telepon, traffic light, kecuali yang telah disediakan,” papar Kifli.
Tata cara pemasangan APK juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Karena itu kata Kifli, APK harus dipasang berdiri tegak dengan jarak antar tiang 1-2 meter, secara berderet atau berbanjar. Bahan atau material yang digunakan harus memiliki kekuatan, ketinggian, dan estetika yang proporsional. Konstruksi APK harus memiliki nilai kekuatan yang memadai dan proporsional, serta memperhatikan tata letak, kerapian, keindahan, dan keamanan pengguna jalan. Pemasangan APK juga tidak boleh membahayakan atau mengganggu jarak pandang, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
Penertiban dan penurunan APK dan umbul-umbul partai politik yang tak sesuai aturan tersebut dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di delapan kecamatan se-Kota Ternate. Kifli berharap tindakan ini dapat meningkatkan iklim pemilu yang sehat dan memastikan kelancaran penyelenggaraannya serta integritasnya.
Norma lain yang menjadi rujukan Bawaslu menertibkan APK dan umbul-umbul yang dipasang di tempat yang dilarang tersebut adalah PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Di dalam PKPU ini, penjelasan mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum diatur di dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36. Selain itu, Bawaslu juga menjadikan keputusan KPU ternate No 54 sebagai rujukan penertiban tersebut. (HBT)
Editor : Nasarudin
Foto : Tim Humas Bawaslu