Memastikan Kerja Sesuai Prosedur, Bawaslu HALUT Awasi Langsung Proses Koordinasi Di TPS Khusus
HALUT – Memastikan KPU Halmahera Utara bekerja sesuai prosedur dalam hal penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, Bawaslu Halmahera Utara turut serta mengawasi proses koordinasi KPU dengan penanggungjawab lokasi khusus. (12/7)
Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024, pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penanggungjawab di lokasi khusus.
Atas dasar tersebut KPU Halmahera Utara bersam Bawaslu Halmahera Utara melakukan koordinasi di Kantor Perwakilan PT. NIKO, Desa Kupa-Kupa Kecamatan Tobelo Selatan, PT. KIM, Desa WKO Kecamatan Tobelo Tangah dan PT NHM di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Turut mengawasi dalam pertemuan tersebut, yakni Koordiv P3S Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi dan Rusni Ibrahim selaku Koordiv HP2H Bawaslu Halmahera Utara. (red)
Editor : AbangKhaM