DaerahHukum & Kriminal

Tidak Tepati Perjanjian, IAI Malut Siap Lakukan Gugatan Terhadap DIKBUD Provinsi Maluku Utara

Ternate – Kasus pelanggaran perjanjian kerja sama antara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara berbuntut panjang.

Ketua Bidang Advokasi IAI Malut, Zainul Abidin Syah, saat dimintai keterangan oleh awak media menyebutkan bahwa IAI Malut akan mendaftarkan gugatan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ternate.

Besok, Rabu 17 Juli 2024, lewat kuasa hukum yang merupakan mitra kami di Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara yakni rekan-rekan Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara akan mendaftarkan gugatan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Pengadilan Negeri.” Sebut Zainul.

Zainul melanjutkan, bahwa langkah tersebut ditempuh karena IAI Malut merasa diabaikan oleh Dikbud Provinsi Malut.

Hal ini kami lakukan karena secara kelembagaan, kami merasa di abaikan, mengingat surat aduan yang telah kami sampaikan ke Inspektorat Maluku Utara dan Surat Somasi yang telah dilayangkan tertanggal 24 juni 2024 oleh rekan-rekan Advokat, tidak digubris oleh Dikbud Provinsi Maluku Utara.” Jelasnya.

Kami dalam hal ini mengambil langkah tegas, agar memberikan pemahaman untuk para pihak dapat saling menghormati poin-poin yang tertuang dalam pokok perjanjiannya. Bukan hal baru di Provinsi Maluku Utara ketika tiap pekerjaan yang telah selesai, berakhir dengan hutang dan sangat sering pihak ketiga selalu menjadi pihak yang dirugikan, penyakit wanprestasi yang sudah sangat kronis di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini semakin memburuk dinilai karena tidak ada pihak yang berani mengambil langkah hukum, lewat sikap ini diharapkan menjadi motivasi baru kepada semua pihak untuk berani menyuarakan hak-haknya.” Lanjut Zainul.

Hari ini, (15/07) kami juga telah melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, masukan serta atensi yang diberikan juga sudah sangat cukup bagi kami untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, mungkin persoalan gugatan seperti ini masih menjadi hal yang tidak biasa di Maluku Utara namun kami ingin memberikan edukasi kepada para pihak bahwa ikatan kerjasama itu dilakukan untuk di taati bersama bukan di abaikan.” Tutup Zainul Abidin syah.

Diketahui, kerja sama yang di teken oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara adalah tentang Kegiatan Program Perencanaan DAK dengan metode Swakelola Type III Tahun 2024. (red)

Reporter : AbangKhaM

Editor : Red

Silahkan Berbagi: