Hukum & KriminalPolitikSosial Budaya

Kecam Putusan ICJ Atas Pendudukan Israel di Palestina, Ini Kata Netanyahu

Ternate, malutcenter.com – Mahkamah Internasional (ICJ) menjatuhkan putusan bahwa pendudukan atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal alias melanggar hukum internasional.

International Court of Justice (ICJ) yang berkedudukan di Den Haag mengeluarkan putusan tersebut pada Jumat (19/7/2024)

Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam membaca putusan tersebut dan meminta Israel segera mengakhiri pendudukan dan meninggalkan wilayah Palestina sesegera mungkin.

“Pengadilan memutuskan kehadiran Israel yang terus menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Israel wajib mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum ini,” begitu kata hakim, seperti dikutip dari UN.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga mewajibkan Israel melakukan perbaikan dan ganti rugi atas semua yang ditimbulkan.

Sementara itu, PM Israel, Benjamin Netanyahu merespon putusan tersebut dengan mengecam Mahkamah Internasional. Israel tetap akan hadir di wilayah yang dianggap sebagai pendudukan, seperti yang ada selama ini.

“Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah sendiri. Yerussalem adalah ibu kota abadi di tanah nenek moyang kami: Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu, seperti dikutip dari Times of Israel.

Silahkan Berbagi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *