Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka, Polisi Telusuri Dana Investasi Rp3,934 Miliar
Ternate – Polres Ternate menetapkan pemilik investasi Zahra Berkah (ZB), Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Polisi kini menelusuri aliran dana yang telah teridentifikasi sekitar Rp3,934 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (21/9/2026). Sahriyani juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Menurut Anita, aktivitas investasi tersebut awalnya menggunakan nama Finance Wise sejak April 2025, sebelum berganti menjadi Zahra Berkah pada Juni 2025.
Baca Juga: 53 Sertifikat Diserahkan ke Warga Sibenpopo, 78 Persen Lahan Belum Terdaftar
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka menawarkan imbal hasil investasi antara 5 hingga 10 persen dengan nilai setoran mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah tanpa batas maksimal, berdasarkan keterangan penyidik. Polisi menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menghimpun dana, Sahriyani merekrut 27 orang leader, terdiri dari 18 orang di Kota Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, dan dua orang di wilayah Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.
Hasil penyidikan sementara mengidentifikasi dana sekitar Rp3,534 miliar yang dihimpun dari 88 donatur melalui para leader. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat dana sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung kepada tersangka. Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar.
Baca Juga: Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Terjadwal Bikin Urus Sertipikat Lebih Jelas
Polisi menegaskan angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik masih memeriksa empat rekening yang digunakan untuk menampung dana serta menelusuri seluruh aliran uang.
Kapolres Ternate mengatakan proses penyidikan juga akan dikembangkan untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana, status pencairan, kerugian masing-masing donatur, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan Sahriyani sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/84/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 19 September 2026.
Polres Ternate selanjutnya akan berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk pendalaman legalitas kegiatan serta penelusuran aliran dana. Polisi juga masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut.
Dengan demikian, perkara Zahra Berkah masih berada dalam tahap penyidikan dan polisi belum menyimpulkan keseluruhan jumlah dana maupun kerugian sebelum proses penelusuran selesai.
Reporter: Sadam A. | Editor: AbangKhaM
