Usai Tapera, Kebijakan Wajib Asuransi Kendaraan Menuai Kritik dari Berbagai Pihak
Jakarta, malutcenter.com – Keputusan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan asuransi Thrid Party Liability (TPL) bagi kendaraan motor dan mobil di seluruh Indonesia.
Mulai berlaku Januari 2025 mendatang, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai mirip dengan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebelumnya, kebijakan pemerintah mengenai Tapera telah diundangkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, dan mulai berlaku pada 20 Mei 2024 lalu.
“Mirip Tapera, karena dia kan langsung wajib. Padahal asuransi itu kan opsional, artinya pilihan atau sukarela. Kalau pemerintah mau bikin ini wajib atau mandatori, artinya harus ada syarat-syarat yang ketat,” ungkap Trubus dikutip malutcenter.com melalui Kontan.co.id, Minggu (21/7/2024).
Perlu diketahui, bahwa asuransi TPL memberikan perlindungan dari pihak ketiga atas kerugian yang dialami dalam suatu kecelakaan.
Meski demikian, dua kebijakan yang bersamaan itu menuai kritik dari berbagai masyarakat. Pasalnya kedua kebijakan tersebut bersifat memaksa kendati pada sektor kebijakan yang berbeda.