Debat Pilkada 2024 Akan Digelar Dimana ? Ini Kata KPU RI
Ternate – Debat pada Pilkada 2024, sebagaimana dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), August Mellaz akan dilaksanakan maksimal tiga kali di Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” tutur Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip pada ANTARA, Jumat, 2 Agustus 2024.
“Debat diutamakan diselenggarakan di Provinsi atau Kabupaten Kota masing-masing,” kata dia menyambungkan.
Sementara, pelaksanaan debat Pilkada periode sebelumnya, Mellaz mengakui, terdapat sejumlah permasalahan, seperti halnya infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Baca Juga : Penetapan Perolehan Kursi Legislatif Tertunda, Ini Penyebabnya
Untuk itu, pelaksanaan debat Pilkada kini diutamakan diselenggarakan pada masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota tempat diselenggarakan Pilkada.
Selain itu, Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada.
“Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tutur Idham.
Berikut Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2024
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Randi)*
Editor : AbangKhaM