Penetapan Perolehan Kursi Legislatif Tertunda, Ini Penyebabnya !
Ternate – Sebelum mengumumkan perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menunggu Mahkamah Konstitusi menyelesaikan dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
“Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu, namun kami bisa lanjutkan,” tutur anggota KPU Idham Holik pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024 dikutip pada ANTARA.
Awalnya, jelas Idham, KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. (31/7)
Namun, KPU mendapatkan informasi bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang ini.
Sementara, berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Selanjutnya, permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Dengan begitu, Idham belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu.
Selain itu, setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.
“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” tutur Idham. (Randi)