Hakim Ketua Kasus Suap AGK Diganti, Begini Kata Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Ternate – Hakim Ketua yang menangani perkara kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon resmi diganti.
Rommel digantikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A, Budi Setiawan. Rommel saat ini akan ditugaskan ke jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sragen.
Pelaksanaan acara serah terima jabatan (sertijab) digelar pada Jum’at 2 Agustus 2024 di Kantor PN Ternate yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin.
Ahmad Shalihin dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri diharuskan seperti dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
“Sehingga Ketua Pengadilan Negeri adalah selaku hakim, maka harus melihat tugas pokok, yaitu menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diselenggarakan,” ungkap Ahmad.
Selain tugas pokok, lanjut Ahmad, sebagai Ketua Pengadilan juga harus memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satuan kerjanya dan pembinaan bidang administrasi perkara dan administrasi perkara, admistrasi umum serta keuangan.
Selain itu sambung Ahmad, untuk semua Pengadilan dibawah Mahkamah Agung harus mendukung pencapaian visi badan Peradilan, yakni terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung.
“Jadi mencapai visi tersebut, maka wajibnya menjalankan 4 misi tahun 2010 sampai 2035, yakni menjaga kemandirian badan Peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan Peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan Peradilan,” tegasnya.
Terakhir Ahmad berharap sebagai pemimpin Pengadilan Negeri terus mengedepankan tanggungjawab agar selalu mengingatkan kepada setiap anggota untuk menjaga integritas dan perilaku sesuai kode etik serta pedoman perilaku yang berlaku di setiap profesi, yaitu hakim, panitra, juru sita serta kewajiban dan larangan yang berlaku pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
“Kita selalu doakan ketua yang baru maupun yang lama, agar selalu sukses di tempat baru masing-masing,” pintanya menutup. (R)
Editor : AbangKhaM