Daerah

Akademisi Nilai KPU Maluku Utara Keliru, Terkait Pengalihan Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda

Aslan Hasan, dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, kritisi klarifikasi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara (KPU) mengenai keputusan untuk mengalihkan lokasi pemeriksaan kesehatan kandidat pengganti Sherly Tjoeanda.

Menurutnya, KPU Malut tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 21 Oktober 2023, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan dalam menangani penggantian bakal calon gubernur yang meninggal dunia.

Aslan Hasan mengatakan bahwa KPU Malut mengakui adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang menjadi dasar keputusan kelembagaan untuk menunjuk rumah sakit di luar Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Ia menganggap alasan KPU tentang berakhirnya perjanjian kerja sama antara KPU Provinsi Malut dan RSUD Hasan Boesoirie tidak logis.

“Alasan bahwa hubungan hukum berupa perjanjian kerja sama dengan RSUD Hasan Boesoirie telah berakhir sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan di rumah sakit tersebut sangat mengada-ada,” ujar Aslan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Silahkan Berbagi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *