Reses Di Kelurahan Tubo, Sultan Ternate: Kelurahan Tubo Kami Dorong Menjadi Kampung Adat
Ternate – Hidayat M Sjah selaku anggota DPD RI untuk Provinsi Maluku Utara melakukan reses di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. (02/11/2024)
Pada kesempatannya Hidayat menjelaskan kepada masyarakat tentang wewenang dan tugas anggota DPD RI yang tujuannya menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
Hidayat M Sjah yang juga berstatus sebagai Sultan Ternate tersebut menyampaikan kepada masyarakat tentang tugas pokok DPD,
“Tugas pokok DPD memiliki tugas dalam melakukan pengajuan usulan, pertimbangan, dan pendapat terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat atau usulan perubahan terhadap RUU yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi daerah”. Jelas Hidayat di hadapan warga.
Pada kesempatan tersebut, Sultan Ternate Hidayat M. Sjah, selaku anggota DPD RI komite I, juga menyampaikan kepada masyarakat Kelurahan Tubo terkait ikhtiarnya yang mengusulkan Kelurahan Tubo menjadi Kampung Adat.
“Tujuan dari Kampung Adat adalah menjaga pelestarian adat dan budaya sampai saat ini masih terjaga, agar tidak hilang.” Jelas Sultan Ternate.
“Kampung adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat kampung Tubo yang terikat pada adat istiadat Ternate yang dikenal ‘Adat Se Atorang’”. Terangnya.
Untuk itulah Komite I DPD RI, mendorong agar RUU Masyarakat Adat secepatnya disahkan di DPR RI dan itu sudah disampaikan langsung wakil ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Tegas Hidayat M Sjah.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Kance|Malutcenter.com