Daerah

Kunjungan Kerja BAP DPD RI, Sultan Hidayat M. Sjah: Harus Tindak Tegas Setiap Maladministrasi

Ternate – Kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada 19-21 november 2024.

Hadir dalam kunjungan tersebut, sebanyak 13 orang anggota BAP DPD RI, 1 orang staf ahli BAP DPD RI, dan 5 orang staf sekretariat, yang ditemui oleh Kepala Perwakilan dan para pejabat struktural di Ruang Rapat BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) tersebut dalam rangka untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran pemerintah Daerah serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh daerah atas tindak lanjut Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2023 BPK RI.

Dalam IHPS II 2023, BPK melaporkan 6.197 temuan dan 8.869 permasalahan yang bernilai total Rp7,33 triliun, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini terutama terkait dengan ketidakpatuhan pemerintah daerah dan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan, yang meningkat dari 1.818 temuan senilai Rp750,21 miliar pada 2022 menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 triliun pada 2023.

Dalam pertemuan kunjungan kerja BAP DPD RI dan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Hidayat M Sjah, tegas menyampaikan “BPK memiliki kewajiban untuk melaporkan temuan yang menunjukkan unsur pidana kepada instansi yang berwenang, seperti Kejaksaan, KPK, atau Polri. Sudah jelas pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana”. Lembaga ini harus serius menindak tegas pemerintah daerah tidak becus mengelola anggaran baik dari APBN maupun dari APBD untuk kepentingan publik dan ini terjadi diseluruh daerah. Lanjutnya.

Foto Bersama Anggota BAP DPD RI – FOTO (ISTIMEWA)

Sultan Hidayat M Sjah, Anggota BAP DPD RI, juga menegaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya sebatas memantau potensi kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa supremasi hukum di daerah dapat berjalan dengan baik dan melayani kepentingan masyarakat secara adil.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan segala bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat segera tertangani dan diproses secara hukum tampa memandang bulu”. Tegasnya

Hidayat juga menyentil terkait tekanan politik BPK RI Perwakilan Bengkulu dan pada umumnya tekanan politik terjadi pada lembaga ini di seluruh Indonesia. Termasuk terkait dengan penetapan opini WTP.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Ketua BPK RI dan para Anggota BPK dipilih berdasarkan pengaruh kekuatan politik. Dan ini berdampak kinerja BPK RI dan kinerja pegawai BPK Perwakilan seluruh Indonesia”, Tegas Hidayat M Sjah.

Editor: AbangKhaM|Penulis: Kance|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: