Hukum & Kriminal

Seorang Napi Lapas Edarkan Ganja, Kurir Suruhan Ditangkap Polisi

TERNATE – Seorang tahanan inisial PN diketahui mengedarkan narkotika jenis Ganja dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate. Hal ini diungkapkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ternate melalui rilis yang diterima media ini pada Selasa, 19 November 2024.

Narapidana tersebut, dikabarkan menggunakan seorang pria suruhannya berinisial SR (29) yang bekerja sebagai kurir salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. SR awalnya dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp.3 juta ketika berhasil meloloskan barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membeberkan SR berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba usai berusaha mengeluarkan paket berisi narkotika dari kantor jasa pengiriman. Di mana didapatkan barang bukti berupa ganja dengan berat 1.772,54 gram atau 1,7 kilogram yang dikemas dalam dua bungkus aluminium foil.

Penangkapan berlangsung pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wit. Berdasarkan penyelidikan pelaku berperan sebagai perantara dalam pengeluaran ganja dari jasa pengiriman atas permintaan seorang narapidana berinisial PN yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Ternate,” ungkap Umar.

Umar mengatakan, pelaku juga mengaku telah tiga kali mengeluarkan paket ganja dari lokasi berbeda sejak Oktober 2024. Dalam setiap aksi, pelaku menerima imbalan uang tunai serta narkotika untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.

Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kasihumas.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Seperti diketahui, Barang Bukti (BB) yang disita, meliputi dua bungkus ganja seberat total 1.772,54 gram, dua kotak pengiriman, satu unit ponsel merk Infinix, dan ditambah satu kartu SIM. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: