Catat Sejumlah Temuan Saat Pantau Arus Mudik, Ombudsman Malut Dorong Pemda Lakukan Perbaikan. Begini Catatannya!
Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemantauan arus mudik jelang Idul fitri di beberapa titik di Kota Ternate, termasuk Bandara Babullah, Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Semut Mangga Dua, Pelabuhan Bastiong, dan Pelabuhan Ferry ASDP.
Pemantauan ini menyoroti beberapa indikator utama, seperti ketersediaan sarana-prasarana umum dan khusus di bandara serta pelabuhan, keberadaan posko mudik dan posko kesehatan, sarana pengaduan, perkiraan jumlah pemudik. “Juga jaminan keamanan di armada kapal laut dan speedboat,” kata Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, Kamis, 27 Maret 2025.
Fokus Pada Mudik Bersubsidi
Salah satu perhatian utama tahun ini adalah pelaksanaan program mudik bersubsidi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan temuan di lapangan, Pemprov Malut menyediakan 11.000 tiket subsidi untuk kapal motor yang melayani rute antar pulau di wilayah Provinsi ini.
Karena jumlahnya terbatas, tiket dibagi per trip untuk setiap kapal. Contohnya, kapal tujuan Kabupaten Pulau Morotai hanya mendapat tiket subsidi untuk satu kali trip, sementara kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu mendapatkan subsidi untuk dua kali trip.
“Sementara itu, untuk Halmahera Selatan, pemerintah daerah menyediakan program mudik gratis yang dijadwalkan pada 28–29 Maret 2025.
Untuk mendapatkan tiket subsidi ini, calon penumpang harus melampirkan KTP dan Kartu Keluarga serta melakukan reservasi dua hari sebelum keberangkatan. Tiket ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ber-KTP Maluku Utara. Hal serupa juga berlaku untuk program mudik gratis Pemkab Halmahera Selatan, dimana calon penumpang harus ber-KTP daerah tersebut.
Namun, di lapangan ditemukan banyak keluhan terkait mekanisme pembelian tiket subsidi yang masih dilakukan secara manual. Berbeda dengan tiket reguler yang sudah berbasis e-ticketing, tiket subsidi harus dibeli dengan mengantre di sentra penjualan tiket yang dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara.
“Selain itu, lokasi penjualan tiket juga dipindahkan dari agen penjualan di Mangga Dua ke depan Taman Nukila, di mana tiket hanya bisa dibeli langsung dari Dishub, bukan melalui agen resmi,” ujar Iriyani.
Temuan di Pelabuhan Ahmad Yani dan Bastiong
Di Pelabuhan Ahmad Yani, ditemukan beberapa kekurangan. Antara lain, belum tersedia jalur akses untuk penumpang disabilitas, tidak ada penunjuk arah jalur evakuasi di dalam terminal.
Meski, sambung ia, posko kesehatan telah dilengkapi fasilitas seperti tempat tidur, kursi roda, tabung oksigen mini, dan satu unit ambulans, tetapi ruang klinik masih digunakan oleh Balai Karantina Kesehatan sebagai kantor sementara.
Sementara itu, di Pelabuhan Bastiong, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah sarana keselamatan dengan dokumen keselamatan kapal. Termasuk jumlah life jacket yang tidak sesuai dengan dokumen keselamatan kapal. Dan, hanya tersedia satu alat pemadam api ringan (APAR) di ruang mesin.
“Lalu, kondisi toilet penumpang kurang memadai jumlah penumpang hampir melebihi kapasitas angkut, tetapi kapal tetap diizinkan berlayar oleh otoritas setempat,” paparnya.
Pelabuhan Ferry ASDP dan Kendala Mudik Gratis
Di Pelabuhan Ferry ASDP, Pemprov Malut menyediakan posko mudik gratis dari 27–29 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, baru 19 orang yang mendaftar, diduga karena masih kurangnya sosialisasi meskipun sudah tersedia baliho dan spanduk informasi.
Pemantauan Ombudsman menemukan bahwa pelaksanaan mudik gratis yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIT molor hingga pukul 15.00 WIT akibat keterlambatan anggaran pembelian tiket bagi penumpang. “Selain itu, program mudik gratis dengan kapal ferry hanya bisa melayani tiga dari enam rute yang direncanakan karena keterbatasan anggaran,” ujar Iriyani.
Ombudsman juga mencatat bahwa klinik khusus di terminal penumpang, yang difungsikan sebagai ruang perawatan darurat, ruang laktasi, dan ruang lansia, belum memiliki papan informasi. Akibatnya, banyak calon penumpang yang tidak mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.
Kondisi Armada Speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua
Di Pelabuhan Semut Mangga Dua, ditemukan beberapa speedboat yang belum dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) kecil, Kotak P3K, dan Lifebuoy (pelampung cincin).
“Tiket speedboat saat ini tidak mendapat subsidi. Meski pembelian tiket sudah bisa dilakukan melalui aplikasi online, masih banyak penumpang yang tidak mengetahui layanan tersebut sehingga mereka tetap membeli tiket secara manual di loket,” ungkap Iriani.
Pelayanan di Bandara Babullah
Untuk mudik melalui Bandara Babullah, tiket subsidi hanya berlaku untuk maskapai perintis Susi Air. “Sementara itu, maskapai reguler memberlakukan diskon harga tiket khusus musim mudik Lebaran,” kata Iriyani.
Beberapa kekurangan di Bandara Babullah yang dicatat Ombudsman meliputi belum tersedia penunjuk arah jalur evakuasi. Juga, belum ada kursi tunggu khusus bagi penumpang prioritas (lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas), meskipun sudah diusulkan untuk pengadaan.
“Petugas kesehatan tidak berada di posko mudik, karena kantor Balai Karantina Kesehatan masih berada di dalam area bandara. Jika diperlukan, penumpang harus menghubungi petugas secara langsung,” tandasnya.
Kesimpulannya, tambah Iriyani, pemantauan arus mudik oleh Ombudsman Malut menemukan berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana keselamatan kapal, keterlambatan program mudik gratis, hingga sistem pembelian tiket subsidi yang belum sepenuhnya efisien.
“Ombudsman mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran tahun ini,” tutupnya.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Tim MC