Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Ini Minta Polda Maluku Utara Tindak Tegas Polisi yang Terlantarkan Anak

Ternate – Praktisi Hukum, Wahyuningsih Madilis meminta Polda Maluku Utara untuk menyeriusi kasus penelantaran anak oleh oknum polisi Bripka NSS.

Menurut Wahyuningsih, selain dugaan penelantaran anak, Bripka NSS juga diketahui pernah menikah lebih dari sekali. Hal ini menurutnya telah melanggar aturan institusi Polri.

“Sebelum kasus penelantaran anak, oknum tersebut juga sudah melanggar aturan Institusi Polri karena pernah menikah (memiliki istri) lebih dari satu, hal ini merupakan satu hal yang tidak dibenarkan di dalam aturan Perkapolri,” ujar Wahyuningsih.

Baca Juga: BPC HIPMI Akan Gelar Musyawarah Cabang, Begini Kata Ketua HIPMI Tidore!

Baca Juga: Hoaks! Sherly: Tidak Ada Tim Percepatan Pembangunan

Untuk itu, selaku praktisi hukum, Wahyuningsih meminta Kapolda untuk menindak tegas oknum polisi tersebut agar ke depan tidak ada lagi anggota yang melanggar aturan tersebut. Dan melakukan penelantaran kepada anak dari istri yang kedua.

“Kami meminta kepada Polda Malut agar memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi berinisial NSS karena sudah melanggar aturan yg telah ditetapkan,” lanjut Wahyuningsih.

“Harapan kami semoga Polda dapat berlaku adil dan tegas kepada anggotanya yang telah melanggar aturan institusi,” pungkasnya.

Editor: AbangKhaM|Penulis: Tim MC

Silahkan Berbagi: