DPR RI Dan Kemendagri Sepakat Buka Moratorium Pemekaran. Berikut Kesimpulannya!
Komisi II DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri) meminta kepada Pemerintah Pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah.
Permintaan tersebut disimpulkan Komisi II DPR RI dan Ditjen OTDA Kemendagri setelah melalui rapat dengar pendapat pada Kamis, 24 April 2025.
Diketahui, terdapat dua poin kesimpulan yang ditandatangani oleh Prof.Dr. Akmal Malik, M.Si (Dirjen OTDA Kemendagri) dan Zulfikar Arse Sadikin,S.Ip.,M.Si (Ketua Rapat).
Berikut dua poin kesimpulannya:
- Penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
- Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan.
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com