Daerah

Inkonstitusional, Pemda Halmahera Utara Diminta Evaluasi Hasil Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Desa Lalonga

Halut – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Lalonga, Kecamatan Galela Utara, Halmahera Utara dinilai tidak demokratis.

Kepada awak media ini, Tokoh Pemuda Desa Lalonga, M. Irfan Hi. Ibrahim menjelaskan tentang aturan main pembentukan Koperasi Desa (kopdes). (26/05)

“Berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33, perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan salah satunya adalah Koperasi. ” Jelas Adi sapaan akrabnya.

Baca Juga: Siap Jadi Tuan Rumah Pra-POPNAS, Komisi III DPRD Kota Tidore Sampaikan Usulan ke Kemenpora!

Sedangkan untuk Koperasi Merah Putih, lanjut Adi, “itu diatur dalam Instrupsi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”

Selanjutnya Adi bilang bahwa, petunjuk pelaksanaannya diatur dalam peraturan Mentri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dalam BAB I poin ke 5 huruf “o” yaitu Musyawarah Desa Khusus adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan sebanyak mungkin partisipasi Masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.” Ucap Adi.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Ternate Meniggal Dunia Saat Jalani Ibadah Haji

Lantas, menurut Adi yang terjadi di desanya tidak demikian karena pembentukan koperasi Desa tidak mengikuti pedoman atau inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Mewakili elemen masyarakat yang punya hak, Adi berharap Pemerintah Kabupaten dapat mengevaluasi hasil pembentukan Koperasi Desa yang sudah selesai. (24/05)

“Kami sebagai bagian dari masyarakat menegaskan penuh kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Koperasi dan UMKM Halmahera Utara segera mengevaluasi hasil pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Lalonga karena di luar dari ketentuan yang belaku.” Tutupnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: