Soroti Kasus Distribusi BBM Subsidi di Halut, Kuasa Hukum Ini Beri Solusi. Begini Jelasnya!
Halut – Kuasa Hukum Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah (APMT) di Halmahera Utara (Halut), M. Kadafik Sainur S.H, cukup serius menyoroti kasus distribusi BBM bersubsidi oleh CV. BPM dan CV. SJP.
Kadafi menjelaskan, polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara merupakan kasus serius yang melibatkan konspirasi antara pejabat daerah dan agen distributor untuk melanggar regulasi nasional.
“Tindakan Kabag Kesra Halut yang mengeluarkan surat penetapan pergantian pangkalan tanpa kewenangan, dikombinasikan dengan kepatuhan buta CV. BPM dan CV. SJP terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi justru menciptakan sistem distribusi yang diskriminatif dan melanggar hukum.” Ungkap Kadafi.
Lanjutnya, Kadafi menyebutkan bahwa pelanggaran sistemik dalam distribusi BBM bersubsidi di Halmahera Utara menuntut Tindakan tegas dari BPH Migas sebagai regulator tunggal sektor hilir migas.
“Kasus ini bukan sekadar polemik biasa. Kasus ini telah menjelma menjadi ujian serius bagi kredibilitas sistem regulasi hilir migas Indonesia, khususnya peran BPH Migas sebagai regulator tunggal yang diamanatkan undang-undang.” Papar Kadafi.
Bagi Kuasa Hukum ini, 128 warga pemegang ijin berbasis risiko dari Kementerian Investasi/BKPM yang kehilangan akses distribusi minyak tanah bersubsidi karena tindakan sepihak agen distributor, yang bertindak atas ‘instruksi’ Kabag Kesra Halut melalui Surat Nomor 32/PK/2025 adalah bentuk pembangkangan konstitusi.
“Maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pembangkangan terhadap hierarki kewenangan yang telah ditetapkan konstitusi dan undang-undang.” Tegasnya.
Karenanya, Kuasa Hukum ini menilai penyelesaian polemik tersebut memerlukan koordinasi yang kuat antara Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kewenangan ada di mereka untuk memastikan tidak terulangnya praktik serupa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.” Pungkas Kadafi.
Editor: AbangKhaM
