Opini

Polemik Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di Halmahera Utara

Polemik Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di Halmahera Utara
OlehM. Kadafik Sainur S.H
(Kuasa Hukum Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah)

Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara menunjukkan kompleksitasm masalah struktural dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Kasus ini melibatkan 128 warga pemegang ijin berusaha berbasis risiko dari Kementerian Investasi/BKPM yang terganggu operasionalnya karena konflik kepentingan dengan kelompok masyarakat lain yang belum tentu memenuhi syarat administratif.

Ijin berbasis risiko yang dimiliki 128 warga di Halmahera Utara memiliki legitimasi hukum yang kuat karena diterbitkan berdasarkan sistem yang diamanatkan langsung oleh UU Cipta Kerja dan diatur dalam PP 5/2021. Mengabaikan ijin ini berarti mengabaikan sistem hukum nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sistem distribusi BBM bersubsidi diatur dalam hierarki yang jelas dengan BPH Migas sebagai regulator dan Pertamina sebagai pelaksana. Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengganti agen distributor tanpa koordinasi dengan otoritas yang berwenang sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai landasan fundamental pengaturan distribusi BBM dan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam konteks ini BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) memiliki kewenangan penuh dalam Penetapan kriteria dan persyaratan agen distributor BBM bersubsidi, Pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi, Penerbitan ijin usaha niaga BBM dan penetapan pangkalan kemudian penugasan kepada Pertamina sesuai dengan ketentuan Perpres No. 69 Tahun 2021 untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Tidore Kepulauan Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Selanjutnya pelaksanakan distribusi melalui Pertamina Patra Niaga sebagai anak perusahaan untuk mengelola jaringan agen dan sub-agen distributor. Untuk daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) jika ini diberlakukan di Halmahera Utara maka berlaku ketentuan khusus dalam Peraturan BPH Migas tentang penyaluran BBM yang kriteria penyalurannya disesuaikan dengan kondisi geografis dan aksesibilitas sehingga pengawasan dilakukan secara berkala dengan koordinasi Pemerintah Daerah.

Jadi hierarki kewenangannya jelas BPH Migas sebagai regulator utama dan Pertamina sebagai pemegang penugasan, menyangkut dengan agen distributor selanjutnya ditunjuk oleh Pertamina dan Pemerintah Daerahhanya berperan dalam koordinasi dan pengawasan, tidak memiliki kewenangan penetapan agen apalagi mendesak dengan mengeluarkan surat penetapan nama-nama pergantian pangkalan dan kuota Nomor 32/PK/2025 yang ditindak lanjuti oleh CV. Bumi Patra Makmur dan AMV CV.

Di sisi yang lain tindakan CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama untuk menghentikan distribusi kepada 128 warga yang telah memiliki izin legal berbasis risiko pada tanggal 5 Juni 2025, hal ini justru menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Karena para pemegang ijin ini telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh negara melalui system berbasis risiko.

Baca Juga: Gelar Piknas Regional di Ternate, Busyro Muqoddas: Kader Muhammadiyah Harus Ambil Peran!

Tindakan agen distributor yang memihak kelompok yang belum tentu mengikuti dan melaksanakan segalah ketentuan syarat kelayakan dan syarat tahapan dokumen ijin kemudian mengabaikan pemegang ijin resmi merupakan bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan asas non-diskriminasi dalam pelayanan publik.

Sejatinya sistem berbasis risiko telah dirancang untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria risiko tertentu. Jika penindakan yang dilakukan oleh pihak agen maupun Pemerintah Daerah dengan mengabaikan pemegang ijin berbasis risiko berarti mengabaikan sistem regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jadi CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan tidak menghormati ijin resmi yang telah diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, yang menyebabkan pelanggaran kewajiban distribusi pada hal berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024, agen distributor memiliki kewajiban untuk mendistribusikan BBM bersubsidi kepada penyalur yang memenuhi syarat, termasuk pemegang ijin berbasis risiko.

Baca Juga: Berbasis Data, Akademisi Ini Minta Pemkot Ternate Seriusi Penanganan Sebab Banjir di Kelurahan Gambesi!

Tindakan mengganti penerima distribusi tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan adanya potensi manipulasi sistem distribusi yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Oleh karena itu sanksi administrative harus diterapkan terhadap CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama. Pertamina Cabang Tobelo harus menindak hal ini dengan teguran tertulis atas pelanggaran prosedur distribusi, pencabutan alokasi minyak tanah bersubsidi dalam jangka waktu tertentu, skorsing/suspensi operasional selama 30 hari untuk evaluasi system dan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina sebagai pelaksana penugasan distribusi BBM bersubsidi memiliki kewenangan memberikan sanksi berdasarkan kontrak kerja sama dengan  CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama, ketentuan dalam SK BPH Migas tentang distribusi BBM bersubsidi dan prinsip pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi karena gangguan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai regulasi berpotensi menimbulkan kerugian negara baik dari sisi fiskal maupun efektivitas program subsidi. Oleh sebab itu persoalan ini perlu tindakan segera dari Pertamina Cabang Tobelo.

Polemik ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan, harmonisasi regulasi, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan legal. Sanksi yang tegas kepada agen distributor yang melanggar bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga perlindungan terhadap kredibilitas sistem regulasi nasional dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Banjir Gambesi 2025: Urgensi Mitigasi Berbasis Data dan Teknologi

“Tindakan Kabag Kesra Halmahera Utara yang mengeluarkan surat penetapan pergantian nama-nama pangkalan dan kuota merupakan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) yang tidak memiliki landasan hukum karena regulasi yang berlaku dalam Penetapan pangkalan BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas, bukan pemerintah daerah.”

Tindakan Kabag Kesra yanag dilakukan sesunguhnya tidak ada prosedur monitoring atau evaluasi yang dilakukan sebelum mengeluarkan surat tersebut maka Kabag Kesra tidak memiliki kompetensi teknis dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi. Kabag Kesra tidak boleh menyimpang dan memfasilitasi kelompok yang belum tentu memenuhi syarat administratif, justru tindakan tersebut menunjukkan diskriminasi struktural dalam pelayanan publik dan pelanggaran prinsip equality before the law serta praktik nepotisme dalam distribusi BBM bersubsidi. Sejatinya Kabag Kesra melanggar prinsip pembagian kewenangan dalam  sistem pemerintahan di sisi lain CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama  mengabaikan sistem regulasi nasional  berbasis risiko.

“Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara merupakan kasus serius yang melibatkan konspirasi antara pejabat daerah dan agen distributor untuk melanggar regulasi nasional. Tindakan Kabag Kesra Halut yang mengeluarkan surat penetapan pergantian pangkalan tanpa kewenangan, dikombinasikan dengan kepatuhan buta CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama terhadap distribus minyak tanah bersubsidi justru menciptakan sistem distribusi yang diskriminatif dan melanggar hukum.”

Baca Juga: Soroti Kasus Distribusi BBM Subsidi di Halut, Kuasa Hukum Ini Beri Solusi. Begini Jelasnya!

Polemik ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menunjukkan krisis pemahaman pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya pengawasan terhadap agen distributor BBM bersubsidi di daerah, potensi korupsi dan nepotisme dalam distribusi BBM bersubsidi, kerugian negara akibat salah sasaran subsidi yang sistematis, maka dari itu harus dilakukan tindakan tegas berupa sanksi administratif dan pidana kepada semua pihak yang terlibat bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kredibilitas system berbasis risiko sebagai instrumen kemudahan berusaha, integritas program subsidi BBM pemerintah, hak-hak pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan legal, kepentingan masyarakat luas yang menjadi sasaran subsidi.

Penyelesaian polemic ini memerlukan koordinasi yang kuat antara Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terulangnya praktik serupa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap system distribusi BBM bersubsidi.

Pelanggaran sistemik dalam distribusi BBM bersubsidi di Halmahera Utara menuntut Tindakan tegas dari BPH Migas sebagai regulator tunggal sektor hilir migas. Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara bukan sekadar polemik biasa. Kasus ini telah menjelma menjadi ujian serius bagi kredibilitas sistem regulasi hilir migas Indonesia, khususnya peran BPH Migas sebagai regulator tunggal yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: Pendaki Konten – Antara Eksistensi dan Evakuasi

Ketika 128 warga pemegang ijin berbasis risiko dari Kementerian Investasi/BKPM kehilangan akses distribusi minyak tanah bersubsidi karena tindakan sepihak agen distributor CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama, yang bertindak atas “instruksi” Kabag Kesra Halmahera Utara melalui Surat Nomor 32/PK/2025, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pembangkangan terhadap hierarki kewenangan yang telah ditetapkan konstitusi dan undang-undang.

Dampak dari pelanggaran ini tidak hanya merugikan 128 pemegang izin berbasis risiko, tetapi juga menimbulkan kerugian multidimensional bagi negara dan masyarakat.

Dari sisi fiskal, terjadi salah sasaran subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Subsidi BBM yang seharusnya diterima pemegang izin resmi dialihkan kepada pihak yang belum tentu memenuhi persyaratan, menciptakan kebocoran anggaran sistemik.

Dari sisi regulasi, kredibilitas sistem izin berbasis risiko dipertaruhkan. Jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi seluruh sistem kemudahan berusaha di Indonesia, berpotensi mengurangi kepercayaan investor terhadap konsistensi regulasi pemerintah.

Dari sisi keadilan, terjadi diskriminasi dalam pelayanan publik yang bertentangan dengan prinsip equality before the law. Pemegang izin yang telah memenuhi persyaratan administratif negara justru dirugikan oleh tindakan sepihak yang tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Pastikan Keselarasan Dan Percepatan Pembangunan, Kanwil Perbendaharaan Malut Gelar Rakor Dengan Pemda Haltim!

Maka dari itu, menghadapi pelanggaran sistemik ini, BPH Migas tidak lagi memiliki pilihan selain bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Tindakan tegas dan cepat akan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem regulasi yang kredibel, konsisten, dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik lokal.

Tentunya dukungan Publik untuk penegakan hukum juga diperlukan dalam melihat polemik ini sehingga masyarakat, khususnya pelaku usaha yang mengandalkan sistem ijin berbasis risiko, mengharapkan BPH Migas bertindak sesuai mandat konstitusionalnya. Tidak ada alasan untuk mentolerir pelanggaran sistemik yang mengancam kredibilitas regulasi nasional.

Dukungan publik untuk penegakan hukum yang tegas harus pula datang dari kalangan akademisi hukum, Asosiasi Pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang melihat polemik ini sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap rule of law dan kemudahan berusaha.

Baca Juga: Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025

Ketika dua agen distributor BBM bersubsidi di Halmahera Utara dengan sengaja melanggar regulasi dan merugikan 128 pemegang izin berbasis risiko, pertanyaan mendasar yang muncul adalah di mana peran Pertamina Cabang Tobelo sebagai penanggungjawab distribusi BBM bersubsidi di wilayah Halmahera Utara.?

CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama yang secara sepihak menghentikan distribusi minyak tanah bersubsidi kepada pemegang izin resmi sejak 5 Juni 2025 bukan hanya cerminan buruknya tata kelola agen distributor, tetapi juga indikasi lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Pertamina Cabang Tobelo sebagai principal dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

Standar kontrak kerja sama antara Pertamina dengan  agen distributor menunjukkan bahwa tindakan kedua CV tersebut telah melanggar beberapa aspek fundamental yaitu aspek Nondiskriminasi di mana Agen distributor wajib melayani semua penyalur yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi. Tindakan menghentikan distribusi kepada 128 pemegang izin berbasis risiko yang sah secara hukum merupakan pelanggaran berat terhadap klausul ini.

Baca Juga: RS Pratama Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Pemda Haltim Akan Akomodir Tenaga Medis yang Belum Lulus PPPK!

Aspek kepatuhan Regulasi dimana Agen distributor wajib mematuhi seluruh regulasi yang diterbitkan BPH Migas dan pemerintah. Mengikuti instruksi Kabag Kesra yang tidak memiliki kewenangan dalam penetapan pangkalan BBM bersubsidi justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hierarki regulasi yang benar. Dan aspek yang lain adalah kepastian distribusi dimana Agen distributor wajib menjamin kontinuitas distribusi kepada penyalur yang memenuhi syarat. Penghentian sepihak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan wanprestasi yang jelas.

Dari aspek-aspek yang dilangar inilah menimbulkan malapetaka buat Pertamina yaitu Kerugian Finansialdimana 128 pemegang izin berbasis risiko kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi yang merupakan hak mereka berdasarkan regulasi negara. Kerugian ini tidak hanya berupa kehilangan margin keuntungan, tetapi juga biaya operasional yang tidak dapat dipulihkan, kerugian reputasional Pertaminasebagai BUMN strategis, kredibilitasnya  dalam mengelola distribusi BBM bersubsidi dipertaruhkan. Kegagalan mengawasi agen distributor mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal perusahaan.

Selanjunya kerugian sistemik program Subsidi artinya salah sasaran distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi efektivitas program subsidi pemerintah. Dan malapetaka yang akan timbul selanjutnya adalah hilangnya kepercayaan Publikdimanamasyarakat mulai mempertanyakan konsistensi Pertamina dalam menjalankan amanah distribusi BBM bersubsidi, khususnya di daerah Halmahera Utara. Maka melihat pelanggaran sistemik ini, Pertamina Cabang Tobelo tidak lagi memiliki pilihan selain bertindak tegas berdasarkan kewenangan kontraktual dan regulasi yang ada.

Baca Juga: Kuasa Hukum APMT Ini Menilai Pemda Halut Tidak Punya Kewenangan Mengatur Pangkalan Minyak Tanah, Begini Regulasinya!

Sebagai BUMN strategis yang mengemban amanah publik, Pertamina memiliki tanggung jawab korporasi yang tidak dapat dielakkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maka harus menjalankan tupoksinya sebagai Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance.

Saatnya Pertamina Cabang Tobelo membuktikan bahwa BUMN strategis ini layak mendapat kepercayaan publik dalam mengelola amanah distribusi BBM bersubsidi. Tindakan tegas terhadap CV. Bumi Patra Makmur dan CV. Sinarjaya Pratama bukan pilihan, tetapi kewajiban yang tidak dapat ditunda lagi.

Silahkan Berbagi: