SOFIFI is Back!!!
SOFIFI is Back!!!
Oleh: Faisal Bian
Ketua Program Studi Sekolah Tinggi Ilmu Maritim Indonesia (STIMI) Ternate
KEMBALI? Iya kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat lokal sampai pada tingkat nasional, dimana Sofifi adalah Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang termuat dalam UU No 46 Tahun 1999. Sofifi merupakan sebuah kelurahan yang ada di ruang lingkup administrasi Kota Tidore Kepulauan.
Pada waktu itu sofifi masih berstatus sebuah desa yang berada di kecamatan Oba Utara. Sofifi pada kejayaan kesultanan Tidore itu dipimpin oleh seorang pemimpin distrik yang mewadahi wilayah Kaiyasa sampai Akelamo yang diutus untuk menjaga wilayah kesultanan Tidore di Sofifi. Pada masa itu belum bernama sofifi tapi namanya “Baru Ma Alu” dengan alasan karena pohon baru itu berada banyak di sepanjang pesisir Halmahera.
Kata Sofifi itu lahir ketika ada sekelompok pasukan “Gam Range” dari Maba yang dipanggil ke Tidore, namun pada waktu itu gelombong besar dan angin ribut menghadang mereka untuk menyebrang ke Tidore sehingga mereka memutuskan untuk berhenti menunggu hingga cuaca membaik di depan “Baru Ma Alu”
Baca Juga: 150 Kendaraan Sudah Ditindak Dalam Operasi Patuh, Kepala Satlantas Polres Ternate Ingatkan Ini!
Ketika mereka dari Maba menyebrang ke Tidore kondisi laut tidak bersahabat sehingga mereka membuang jangkar di sekitar pesisir sofifi sampai cuaca sudah aman, begitu terbit matahari pagi dilihatlah hamparan gugusan pulau-pulau yang indah, maka kapita dia berlutut dan mengatakan tanpa sadar ih Sosofi, itu bentuk bahasa kekaguman dari bahasa Maba yang artinya indah, bagus dan cantik.
Uraian diatas merupakan sebuah cerita singkat asal muasal nama Sofifi yang hari ini kembali menjadi sebuah pembahasan menarik karena cantiknya Sofifi sehingga ruang Ibukota Provinsi Maluku Utara ini kembali menjadi rebutan antar kepentingan. Berdasarkan pengamatan penulis mengenai Kota sofifi terdapat perbedaan pandangan bahkan keraguan masyarakat dimana masyarakat yang mendiami wilayah dataran Oba mengiyakan jika Sofifi diotonomkan dengan dalih dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi generasi mendatang dan kemudian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan tidak perlu mengeluarkan banyak biaya menyebrang ke pulau Tidore, sedangkan sebagian masyarakat yang berada di wilayah pulau Tidore belum menginginkan Sofifi untuk dimekarkan karena Sofifi masuk dalam ruang kekuasaan Kesultanan Tidore serta pembangunan wajah kota sofifi sebagai sebuah kota baru belum terlihat secara optimal seperti pembangunan infrastruktur perkotaan yang memadai, sarana prasarana baik dalam aspek pendidikan maupun kesehatan serta fasilitas hiburan yang mendukung kemajuan suatu kota baru.
SOFIFI MEMBELAH DUA KEPENTINGAN POLITIK DAN RUANG
Dalam pandangan Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara ternyata terdapat dua kepentingan besar antara Pemerintah Modern dan Tradisional dalam paradigma pembangunan masa depan Sofifi, Pemerintah modern berkepentingan untuk membangun Sofifi menjadi daerah otonom baru diatas ruang kekuasaan kesultanan Tidore, pemerintah modern berhak untuk membangun Sofifi diatas tanah kesultanan Tidore akan tetapi setiap kebijakan politik modern selalu terpengaruh oleh kebijakan tradisional karena daerah Maluku Utara merupakan negerinya para raja-raja (kesultanan). penulis beberapa hari ini mengamati viral di media sosial ternyata terdapat penolakan dan berbagai keraguan tentang pembentukan Sofifi sebagai daerah otonomi baru karena berbagai persoalan seperti isu etnisitas yang masih kental dalam konsep pembangunan Maluku Utara. Hal ini karena dipengaruhi oleh politik kekuasan ruang seperti hegemoni kekuasaan setiap kesultanan di moloku kieraha yang masih kuat.
Baca Juga: Pasangan ACP Plaza Gamalama Ternate Ambruk!
Sofifi yang direncanakan sebagai Kota Baru ini pun masih menjadi kendala dan hambatan dalam pembangunan sebab masih terdapat pemikiran-pemikaran yang berbeda antara elite politik lokal. Pemerintah Provinsi punya kepentingan untuk membangun Maluku Utara dan sofifi menjadi kota baru pusat pemerintahan sesuai dengan amanat UU Pemekaran Provinsi Maluku Utara tahun 1999 yang menetapkan sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara. Dalam kasus sofifi ternyata mendapat pemahaman yang berbeda perspektif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota Tidore kepulauan, dimana pemerintah provinsi menginginkan agar secepatnya sofifi dimekarkan menjadi sebuah daerah otonomi baru supaya semua anggaran terserap dalam pembangunan kota baru sofifi kedepan.
Namun berbeda perspektif dengan pemahaman pemerintah kota Tidore Kepulauan yang selama ini dalam hal perencanaan pembangunan sofifi untuk dimekarkan menjadi kota otonomi baru pemerintah provinsi kurang adanya koordinasi dengan ideal kepada pemerintah kota Tidore Kepulauan padahal Tidore Kepulauanlah yang menjadi daerah induk dari Sofifi itu sendiri, sebab syarat utama pemekaran suatu daerah otonom adalah adanya persetujuan atau rekemondasi dari DPRD dan Kepala Daerah wilayah induk ke pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu penulis mencermati dengan adanya perspektif yang berbeda kepentingan antar lembaga dan ruang yang saling tuding-menuding para elit politik lokal menggunakan kekuasaanya maka masyarakat lokallah yang dapat dampak dalam hambatan pembangunan di sofifi itu sendiri.
Baca Juga: 50 Unit Bantuan Viar Siap Didistribusi ke Petani dan Nalayan di Halmahera Timur
Terdapat berbagai problem yang kompleks mengenai pembangunan kota baru Sofifi, mulai dari permasalahan koordinasi antara elit politik lokal, infrastruktur penunjang perkotaan, jumlah penduduk, luas wilayah, hegemoni kekuasaan ruang sampai pada tingkatan pembuatan undang-undang pemekaran ibukota provinsi Maluku Utara yang belum jelas maksud dan tujuan yang termuat dalam undang-undang tentang sofifi itu sendiri yang tidak mengikuti perkembangan zaman saat ini. Kemudian juga pada era saat ini masih terjadi tarik menarik kepentingan antara lembaga, masyarakat maupun pihak kesultanan yang dapat menjadi kendala dalam pembangunan tentang masa depan Kota sofifi kedepan yang lebih baik lagi hingga ini perlu dibijaki dengan semaksimal mungkin agar problem ini dapat diselesaiakn dengan baik demi kepentingan masyarakat Maluku Utara yang Maju, Tentram dan Sejahtera. Dalam pedekatan Paul Davidoff seorang perencana kota Amerika yang dikenal dengan teori advocacy planning mengatakan masyarakat wajib berperan aktif terutama dalam menentukan arah kedepan sebuah kota untuk mengambil keputusan yang lebih sesuai serta mencerminkan kebutuhan dan aspirasi dalam menentukan Kota Sofifi seperti 4 prinsip perencanaan partisipasi yang ditawarkan yaitu, Keterlibatan Masyarakat, Transparansi, Akuntabilatas dan kesataraan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
SOFIFI MEMBUTUHKAN!!!
Pertama, sudah seharusnya sikap kedewasaan antara Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bahkan Kesultanan Tidore untuk duduk bersama menetukan konsep pembangunan Kota Sofifi kedepan, seperti melengkapi seluruh fasilitas infrastruktur perkotaan, membuat dokumen rencana tata ruang wilayah Kota Sofifi, perbaikan UU pemekaran Provinsi Maluku Utara yang jelas, memindahkan seluruh instansi daerah ataupun vertikal ke wilayah Sofifi.
Kedua, Pemerintah harus lebih terbuka dan transparansi dalam perencanaan pembangunan Kota Sofifi, sehingga menciptakan senergitas antar lembaga yang matang dalam berbudaya Moloku Kieraha.
Ketiga, Perlu adanya pendekatan perencanaan partisipasi masyarakat, agar masyarakatpun ikut dilibatkan dalam proses pembangunan, sebab masyrakat bukan saja objek dalam pembangunan tapi masyarakat merupakan subjek vital dalam menentukan arah masa depan Maluku Utara yang CEMERLANG.
Terakhir penulis berpesan, walaupun hari ini laut Halmahera membelah,
kita harus ingat bahwa laut bukan sebagai pemisah tapi laut adalah penyatu kita anak negeri Maritim Moloku Kieraha.
MARIMOI NGONE FUTURU, MAKUSIDIKA NGONE FORURU.
