DOB Sofifi dan Retaknya Keharmonisan Masyarakat Tidore
DOB Sofifi dan Retaknya Keharmonisan Masyarakat Tidore
Oleh: Radinal Muhdar (Ngofa Banawa)
(Mahasiswa Doktoral Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang)
Wacana pemekaran wilayah Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dan ibu kota Provinsi Maluku Utara merupakan isu yang terus bergulir dari waktu ke waktu. Secara yuridis, terdapat dasar hukum yang menopang wacana ini. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 telah menetapkan Sofifi sebagai ibu kota provinsi, dan secara teknis, wilayah sofifi memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 129 Tahun 2000 tentang Pemekaran Wilayah.
Namun, kita semua paham bahwa proses pembangunan dan tata kelola pemerintahan bukanlah sekadar soal aturan dan administrasi. Di dalamnya terdapat ruang sosial, historis, dan budaya yang tidak boleh diabaikan. Di wilayah seperti Tidore, yang berakar kuat pada Adat Se Atoran (adat dan hukum), Saerat (syariat), dan Adab Se Tabea (sopan santun dan saling menghargai)—setiap keputusan besar harus ditempuh dengan kepala dingin, hati terbuka, dan komitmen tinggi untuk menjaga marwah masyarakat.
Baca Juga: Tindak Cepat, Sekda Haltim Langsung Tinjau Kerusakan Jembatan Kali Beb!
Kita juga harus memahami satu hal penting: tidak semua dinamika politik terjadi secara alamiah. Banyak di antaranya merupakan hasil rekayasa atau pembingkaian narasi oleh aktor-aktor intelektual yang tidak bertanggung jawab, pihak-pihak yang memanfaatkan kegamangan masyarakat dan ketidakjelasan kebijakan untuk mengarahkan opini publik demi keuntungan sesaat. Mereka acuh terhadap dampak sosial, tapi lihai menyusun agenda yang tampak populis. Masyarakat harus waspada, jangan sampai semangat perubahan ditunggangi oleh kepentingan yang tidak murni untuk masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah provinsi, pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bahkan tokoh-tokoh adat dan masyarakat sipil perlu melakukan refleksi bersama. Sudah saatnya semua pihak menghentikan pendekatan yang reaktif, sektoral, atau simbolik semata. Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menunjukkan posisi ekstrem, melainkan membangun ruang dialog yang jujur, berimbang, dan inklusif, yang mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan ego institusi.
Pemerintah provinsi perlu lebih sensitif terhadap dinamika sosial dan segera menawarkan skema transisi yang moderat dan konstruktif melalui prinsip transparansi dan melibatkan seluruh kelompok yang terkait, Pemerintah Kota Tidore juga harus membuka ruang diskusi dengan masyarakat Daratan Oba, agar tidak muncul kesan eksklusivitas teritorial dalam hal yang menyangkut kepentingan bersama. Dan tokoh adat, sebagai penjaga nilai dan moral komunitas, perlu memperkuat perannya sebagai penengah, dan penjaga moral serta religiusitas masyarakat.
Baca Juga: Sinergikan Program, Dinas PPKB Kota Ternate Gelar Rakorcam!
Masyarakat Tidore adalah masyarakat yang luhur. Perbedaan pandangan harus dihadapi dengan semangat Tabea—dimana menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai meski terdapat perbedaan langkah. Setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah sepatutnya memiliki tujuan utama untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, namun hal tersebut hanya akan bermakna jika dilaksanakan tanpa mengorbankan keharmonisan jalinan sosial dan warisan nilai adat yang telah membentuk identitas bersama sejak lama.
Dalam menghadapi dinamika yang terjadi saat ini, pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah Kota Tidore Kepulauan, maupun para tokoh adat perlu melakukan sebuah refleksi bersama. Semua pihak perlu untuk tidak bersikap reaktif semata dan tidak melakukan pendekatan yang hanya mengandalkan ego sektoral, melainkan menghidupkan secara maksimal ruang-ruang diskusi dan musyawarah yang jujur, terbuka, partisipatif serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Solusinya jelas: ke depan, dalam setiap keputusan apa pun yang diambil oleh pemerintah, setidaknya harus memenuhi empat prinsip utama yang tertib dan berurutan:
- Nilai keadilan, sebagai fondasi moral untuk menjaga keseimbangan hak dan martabat semua pihak, bahwa setiap kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan faktor sosial budaya yang tumbuh di masyarakat,
- Ilmu pengetahuan, data, dan fakta, sebagai dasar rasional dan objektif dalam membuat kebijakan, bukan hanya kajian tentang potensi ekonomi dan geografis, tapi lebih dari itu, pemerintah perlu mengkaji bahwa landasan ilmiah historis dan sosial budaya juga penting dalam setiap pengambilan keputusan,
- Kepentingan publik, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat dari setiap keputusan. Menjadi hal penting bahwa langkah yang diambil haruslah murni untuk kepentingan masyarakat, bukan malah diselipi kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu,
- Dan terakhir, aturan konstitusi, sebagai pengikat hukum dan legitimasi kebijakan. Karena sebagai negara konstitusi kita perlu menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila sebagai nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Sukses Digelar, Kasi Pendis Tutup Festival Galatama Tingkat Kabupaten Halmahera Utara!
Prinsip-prinsip ini tidak boleh dibalik. Jika konstitusi ditempatkan di awal tanpa keadilan dan ilmu sebagai dasarnya, maka keputusan menjadi kering, legalistik, dan kehilangan roh kemanusiaannya. Sebaliknya, jika keadilan dan ilmu dijadikan pondasi utama, maka konstitusi akan menjadi alat pelindung, bukan alat pembenaran. Dengan cara inilah keharmonisan antara pemerintah dan masyarakat bisa terus dijaga.
Di tanah Tidore yang memegang teguh budaya Tabea dan nilai Adat Se Atoran, perbedaan pendapat bukan alasan untuk saling menjatuhkan. Sebaliknya, perbedaan adalah undangan untuk lebih dalam bermusyawarah—agar masa depan yang kita bangun bukan sekadar hasil kompromi politik, melainkan kesepakatan sosial yang berpijak pada martabat dan keadaban.
Karena lebih penting dari sekadar status administratif adalah rasa saling percaya antara masyarakat dan pemerintah. Dan itu hanya mungkin terwujud jika semua keputusan lahir dari prinsip keadilan, ilmu pengetahuan, kepentingan publik, dan aturan yang dijalankan dengan hati nurani, serta menjunjung tinggi nilai Toma Loa Se banari.
Editor: AbangKhaM
