Gelar Aksi di Polda dan Kejaksaan Tinggi Malut, Begini Tuntutan Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangadji!
Ternate – Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangadji Menggugat yang digerakkan oleh mahasiswa di Ternate melakukan aksi di depan Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Rabu, 13/08/2025.
Aksi tersebut digelar karena kelompok ini menganggap penangkapan atas 11 Warga Maba Sangadji pada Minggu, 18/05/2025 lalu ditangkap paksa oleh kepolisian ketika mereka memprotes aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Position yang ada di Kabupaten Halmahera Timur.
Berdasar rilis yang diterima awak media ini, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fitriyani Ansyar menilai penangkapan 11 warga Maba Sangaji tersebut sengaja dilakukan untuk mengabaikan kejahatan yang lebih besar yang dilakukan oleh PT. Position.
Baca Juga: Peringati HUT RI Ke 80 Tahun, FKUB Provinsi Maluku Utara Gelar FGD!
“Penangkapan itu secara sengaja dilakukan dengan mengabaikan kejahatan yang jauh lebih besar yang dilakukan oleh PT. Position dengan melakukan eksploitasi di wilayah Masyarakat Adat Maba Sangadji tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.” Jelas Fitriyani.
Dijelaskan, tuduhan terhadap aksi Masyarakat Adat Maba Sangadji pada waktu itu yang dianggap sebagai perbuatan kriminal dan premanisme serta pemerasan yang mencoba menghalangi kegiatan investasi tambang adalah cerminan bahwa betapa kuatnya negara, melalui aparat bersenjata dan pejabat publik daerah, berpihak pada kapital ekstraktif yang merusak ruang hidup. “Tuduhan premanisme ini pun jauh dari fakta di lapangan.” Sebut Korlap.
Bagi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangadji, aksi Masyarakat Adat pada waktu itu adalah untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat yang harus dilindungi.
“Aksi yang berlangsung selama tiga hari tersebut berujung pada represif aparat ketika Masyarakat Adat Maba Sangadji melakukan prosesi adat penancapan tiang bendera adat sebagai tanda bahwa area hutan yang telah dieksploitasi oleh PT. Position adalah hutan Adat Masyarakat Maba Sangadji dan ruang hidupnya.”
Karenanya, merujuk pada konstitusi negara dalam pasal 28A dan 28H ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009, bahwa Negara Menjamin Hak Hidup dan Mempertahankan Hidup, Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat dan Layak Dari Segala Ancaman Pidana maupun Perdata, Solidaritas ini menuntut:
- Cabut IUP PT. Position
- Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
- Mendesak Kapolda Malut untuk memeriksa PT. Position yang diduga merugikan negara sebesar 374.9 M
- Meminta Kejaksaan Tinggi Malut untuk mempertimbangkan hak-hak masyarakat Adat Maba Sangadji
- Tangkap dan Adili Mafia Tanah
Reporter: Sadam
Editor: AbangKhaM
