40 Kades di Halut Terancam Gagal Aktif, DPRD Desak Audit Inspektorat
Halut – Kepala Inspektorat Halmahera Utara, Tony Kapuw, memenuhi panggilan rapat bersama Komisi I DPRD Halmahera Utara yang digelar di lantai II gedung DPRD, Jumat (22/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Abdillah Bailussy, dan membahas rencana pengaktifan kembali 40 kepala desa sesuai edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 1003/4179/SJ, tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam rapat, DPRD meminta Inspektorat melakukan audit terhadap para kepala desa yang akan diaktifkan kembali, guna memastikan apakah ada temuan administrasi atau indikasi penyalahgunaan dana desa.
Baca Juga: Pemprov Malut Gandeng Universitas Brawijaya, Buka Akses Beasiswa S3 hingga Pengembangan Pertanian
Langkah ini diambil setelah DPRD menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat di beberapa desa. Mereka meminta agar evaluasi dilakukan terlebih dahulu terhadap para kepala desa tersebut sebelum resmi diaktifkan kembali.
“Hari ini saya memenuhi panggilan DPRD untuk membahas 40 kepala desa yang akan diaktifkan kembali. Intinya, DPRD ingin mengetahui apakah ada temuan atau indikasi dari hasil pemeriksaan inspektorat terkait mereka,” ungkap Tony Kapuw kepada Malutcenter.com usai rapat.
Baca Juga: Tiga Jurus Gubernur Sherly Wujudkan Ketahanan Pangan Malut, Ini Rinciannya!
Ia menjelaskan bahwa inspektorat hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Untuk memperpanjang atau tidak masa jabatan kepala desa yang sudah habis, itu bukan ranah inspektorat. Itu kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Kami hanya memeriksa, dan hasilnya kami sampaikan ke Bupati,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Abdillah Bailussy, Ketua Komisi I Yulius Dagilaha, serta anggota Komisi I lainnya seperti Nursulaiman Hamid dan Priska Tadjibu. (Sadam)
Editor: AbangKhaM
