Proyek Drainase Pemprov Malut Disorot, Warga Mareku Ngaku Lahan Dibongkar Tanpa Izin
Tidore – Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Mareku, RT 008/RW 004, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, menuai sorotan dan keluhan dari warga setempat.
Pasalnya, dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga melakukan pembongkaran lahan milik warga atas nama Saleh Hasan tanpa adanya konfirmasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
Ironisnya, saat pembongkaran dilakukan, Saleh Hasan diketahui tengah dalam kondisi sakit dan mengaku tidak pernah menerima informasi apa pun terkait rencana penggunaan lahannya untuk proyek drainase tersebut.
Baca Juga: Pemprov Malut Pacu Gerai Koperasi Merah Putih, Ribuan Desa Sudah Usulkan Lahan
Sejumlah warga Mareku mengaku terkejut ketika alat berat tiba-tiba masuk ke lokasi dan melakukan pembongkaran serta penggalian di area yang diklaim sebagai lahan milik warga. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status lahan serta dasar hukum penggunaan lahan tersebut.
Tak hanya soal dugaan pembongkaran lahan tanpa izin, proyek ini juga disorot karena tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan pemerintah sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Papan informasi tersebut seharusnya memuat keterangan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Basarnas Ternate Resmi Siaga Nataru 2025/2026, Personel dan Alutsista Dikerahkan
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba lahan sudah dibongkar. Kami juga tidak tahu ini proyek apa, karena tidak ada papan proyek,” ujar salah satu warga Mareku yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/12/2025).
Warga berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun instansi teknis terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Mereka menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pada prinsipnya sangat didukung, namun harus tetap mengedepankan prosedur yang berlaku, menghormati hak kepemilikan warga, serta menjunjung tinggi asas transparansi.
Baca Juga: Semarak HAB ke-80, Kemenag Halut Gelar Lomba Gerak Jalan Indah dari Toweka ke Soasio
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
