Daerah

Klarifikasi Resmi PT MTP soal Perekrutan Karyawan di Falabisahaya

Kepulauan Sula – Manajemen PT Mangole Timber Producers (PT MTP) secara resmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan praktik perekrutan karyawan tanpa prosedur administratif di wilayah operasional perusahaan di Desa Falabisahaya.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Legal Advisor PT MTP, Kuswandi Buamona, pada 1 Januari 2026, guna meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rilis yang diterima awak media menjelaskan, Manajemen PT MTP menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta seluruh peraturan turunannya.

Baca Juga: Pemda Halteng Temui Buruh, Sepakati Dua Opsi UMK 2026, Ini Rinciannya

Pertama, terkait legalitas hubungan kerja, PT MTP membantah adanya praktik mempekerjakan karyawan tanpa status hukum yang jelas. Seluruh karyawan yang bergabung sejak Oktober 2025 saat ini berada dalam tahapan proses administrasi yang dilakukan secara bertahap. Perusahaan memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pekerja telah dicatat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, mengenai jaminan sosial tenaga kerja, PT MTP menegaskan bahwa pendaftaran karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dilakukan secara kolektif sesuai dengan ketentuan masa percobaan maupun kontrak kerja yang berlaku. Manajemen memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan.

Ketiga, terkait kepatuhan terhadap regulasi, PT MTP menyatakan terbuka dan siap diawasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula. Perusahaan berkomitmen bersikap kooperatif serta siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: UMKM Lokal Didorong Berdaya, Halsel Creative Institute Libatkan HIPMI dan DPRD

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak utuh yang beredar di publik. PT MTP hadir di Falabisahaya tidak hanya untuk menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi lokal. Kesejahteraan dan kepastian hukum bagi pekerja merupakan prioritas utama perusahaan,” ujar Kuswandi Buamona mewakili manajemen.

Ia juga mengimbau seluruh karyawan agar menyampaikan pertanyaan atau keluhan terkait status kerja melalui Departemen Legal PT MTP, guna menghindari kesalahpahaman yang berkembang di luar mekanisme resmi perusahaan.

Ke depan, PT MTP menyatakan akan terus meningkatkan sistem administrasi internal agar lebih transparan dan efisien, demi menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Sula.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: