Daerah

AMPERA Malut Desak Penyelesaian Temuan BPK Rp8,7 Miliar, Taufik: Harus Ditindak Tegas

Ternate – Aliansi Pemerhati Demokrasi (AMPERA) Maluku Utara melakukan audiensi resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024.

Audiensi ini merupakan bentuk komitmen AMPERA dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab.

Dalam pertemuan tersebut, AMPERA Maluku Utara menyoroti secara tegas progres serta langkah konkret yang telah ditempuh pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti temuan BPK RI. Presiden AMPERA, Taufik Hidayat Deba, mengatakan bahwa fokus pembahasan diarahkan pada hasil pemeriksaan di KPU Provinsi Maluku Utara, serta dua daerah lainnya: Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai memiliki nilai temuan cukup signifikan dan membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga: 36 Rumah Nelayan Dibangun di Sidangoli Dehe, Gubernur Sherly Desak BPN Tuntaskan Lahan Domato

“AMPERA menegaskan bahwa hasil temuan BPK RI tidak boleh dipandang sebatas catatan administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taufik, yang akrab disapa Opik.

AMPERA juga mendesak agar seluruh rekomendasi BPK RI dilaksanakan secara maksimal, transparan, dan tepat waktu guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Selain itu, AMPERA menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas sikap terbuka dan kesediaan menerima dialog bersama masyarakat sipil. Menurut Opik, hal tersebut mencerminkan komitmen BPK dalam menjaga independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

Baca Juga: Hujan Deras, Jalan Bastiong Karance Ternate Tergenang dan Picu Kemacetan Panjang

Sementara itu, Juru Bicara AMPERA Maluku Utara, Jihan Hi Sabtu, menegaskan bahwa organisasi tersebut akan terus mengawal proses penyelesaian temuan BPK RI dengan nilai mencapai sekitar Rp8,7 miliar hingga tuntas.

“Nilai temuan tersebut sangat besar dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel,” ujar Jihan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran hukum lainnya, AMPERA tidak akan ragu mendorong agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, SMP Negeri 18 Halut Terendam Banjir Hingga 1 Meter

Jihan menekankan pentingnya sikap kooperatif dan keterbukaan semua pihak terkait agar penyelesaian temuan berjalan efektif dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

“AMPERA menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh proses tindak lanjut benar-benar selesai, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: