Perkuat Kedaulatan Negara, Pemerintah Tetapkan 8 Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat kedaulatan negara melalui penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KPN sebagai dasar hukum dan spasial dalam pengelolaan wilayah perbatasan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara.
“Dari amanat tersebut, pemerintah telah menetapkan delapan Perpres RTR KPN. Sementara untuk RDTR, ditargetkan 81 RDTR, dengan sembilan telah menjadi Perpres, 18 dalam proses legislasi, 25 tahap penyempurnaan teknis, dan 29 belum disusun,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.
Baca Juga: 10 Ranperda Dibahas DPRD Ternate, 5 Masuk Tahap Pansus
Delapan Perpres RTR KPN tersebut mencakup wilayah Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi Utara–Gorontalo–Sulawesi Tengah–Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, Maluku Utara–Papua Barat, Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.
Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) juga melakukan penilaian dan evaluasi tata ruang KPN. Pada 2025, penilaian telah dilakukan di KPN Aceh dan Sumatera Utara.
“Pada 2026, kami akan melanjutkan penilaian di KPN Riau–Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua,” jelas Ossy.
Baca Juga: Polres Halut dan Forensik Mabes Polri Autopsi Kerangka Santi, Ungkap Penyebab Pembunuhan
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan memiliki urgensi strategis, tidak hanya terkait kedaulatan negara, tetapi juga peningkatan pelayanan publik.
“Komisi II meminta percepatan legalisasi aset serta penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah.
Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM
