Hukum & Kriminal

Fakta Autopsi Terungkap, Forensik Mabes Polri Temukan Tindakan Brutal di Luar Pengakuan Pelaku

Halut – Tim dokter forensik Mabes Polri mengungkap adanya tindakan lain yang dilakukan pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Santi (18), warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan indikasi bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual menggunakan benda tumpul terhadap korban.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Yulian Pihang, saat dihubungi Malutcenter.com melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa hasil tersebut diperoleh dari komunikasi intensif dengan dokter forensik Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap kerangka korban.

“Dari hasil autopsi terungkap adanya fakta lain. Pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga memasukkan benda tumpul ke dalam vagina korban,” ungkap Yulian Pihang.

Baca Juga: Polres Halut dan Forensik Mabes Polri Autopsi Kerangka Santi, Ungkap Penyebab Pembunuhan

Menurutnya, pada awal pemeriksaan, pelaku hanya mengakui melakukan pemukulan terhadap korban di beberapa bagian tubuh, seperti kepala dan badan. Namun, hasil autopsi forensik menemukan fakta tambahan yang sebelumnya tidak terungkap.

Meski demikian, dokter forensik Mabes Polri belum dapat memastikan adanya unsur pemerkosaan, mengingat kondisi korban yang saat ditemukan hanya tinggal kerangka, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan biologis untuk mendeteksi keberadaan sperma.

“Atas kondisi tersebut, kami bersama keluarga korban masih menunggu laporan dan kesimpulan resmi secara detail dari tim dokter forensik Mabes Polri untuk disampaikan kepada kami dan publik,” jelas Yulian.

Baca Juga: ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Halteng, Dorong Kepastian Hukum Aset Umat

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Utara atas respons cepat dan profesional dalam menangani perkara ini, termasuk pelaksanaan autopsi yang berjalan dengan lancar.

“Kami berharap kasus kekerasan seperti ini tidak lagi terjadi, khususnya terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara. Ini adalah persoalan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Saat ini, pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan mayat korban.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: