Kantah Halteng Proses Sertipikat Hilang, Tiga Berkas dari Lelilef Waibulan dan Sawai Itepo
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Center Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Novita Jumati selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah. Proses ini dilakukan terhadap permohonan sertipikat hilang dengan rincian dua berkas berasal dari Desa Lelilef Waibulan dan satu berkas dari Desa Sawai Itepo.
Baca Juga: Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat serta menjamin tertib administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
