Hukum & Kriminal

Kasus Pengrusakan Bangunan Eks Kafe Legend House, Pemilik Bangunan Beri Maaf dan Tidak Meminta Ganti Rugi

Tidore – Kasus dugaan pengrusakan bangunan eks Kafe Legend House di Kota Tidore Kepulauan akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi.

Mediasi berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore, Senin (26/1/2026), dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni keluarga Hi Soleman selaku pemilik bangunan yang diwakili Utami Soleman, serta pihak pengelola Kafe Legend House selaku terlapor yang diwakili Faya Togubu.

Keluarga Hi Soleman menyatakan tidak melanjutkan perkara tersebut dan tidak menuntut ganti rugi atas dugaan pengrusakan bangunan kios yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: BRIN dan IAIN Ternate Telusuri Manuskrip & Tradisi Lisan di Tiga Kabupaten Maluku Utara

Utami Soleman menegaskan, keluarga hanya meminta pihak pengelola kafe menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Keluarga kami tidak meminta ganti rugi sepeser pun dari pihak pengelola kafe. Kami hanya meminta agar pengelola menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga,” ujar Utami saat dihubungi wartawan, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Tidore.

Baca Juga: Dari Zona Bencana Jadi Kampung Anggur Produktif, Reforma Agraria Bangkitkan Ekonomi Warga

“Kesepakatan sudah ditandatangani, dan laporan polisi juga telah kami cabut pada hari Senin lalu,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengrusakan eks Kafe Legend House dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: