Rektor Unkhair Buka FGD DPD RI, Soroti Tantangan Regulasi Koperasi Merah Putih di Maluku Utara
Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan koperasi di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan berlangsung di Lantai 4 Aula Nuku, Rektorat Kampus II Unkhair, Ternate, Jumat (6/2/2026).
FGD ini diinisiasi oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dengan menyoroti implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Hadir sebagai narasumber, pakar koperasi Unkhair Dr. E. Ida Hidayanti, SE., M.Si., dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si. Diskusi dipandu oleh Dr. Aziz Hasyim, SE., M.Si., pengamat ekonomi Maluku Utara dari Unkhair.
Baca Juga: Kabar Gembira! TPP ASN Halmahera Utara Mulai Cair Januari 2026, Bupati Piet Tekankan Disiplin Kerja
Dalam sambutannya, Prof. Abdullah W. Jabid menyampaikan apresiasi kepada BULD DPD RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Unkhair sebagai tuan rumah FGD. Ia menegaskan bahwa koperasi secara konstitusional merupakan soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Namun, menurutnya, dalam praktik implementasi program Koperasi Merah Putih masih ditemukan berbagai tantangan, baik normatif maupun empiris, mulai dari disharmonisasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, hingga potensi risiko hukum bagi pembina koperasi di daerah dan desa.
“Tanpa dialog berbasis keilmuan, kebijakan koperasi berpotensi menjauh dari prinsip dasarnya, seperti kesukarelaan, kemandirian, demokrasi, serta keberpihakan kepada anggota,” ujar Prof. Abdullah.
Ia menambahkan, perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan regulasi nasional diterjemahkan secara kontekstual sesuai karakteristik daerah kepulauan seperti Maluku Utara.
Sementara itu, Senator DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menjelaskan bahwa pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi merupakan bagian dari strategi diseminasi daerah. Menurutnya, fungsi legislasi DPD RI tidak berhenti pada produk kebijakan di pusat, tetapi harus diuji dan diperkaya melalui dialog dengan daerah.
“DPD ingin memastikan produk kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” tegas Hasby.
Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menegaskan bahwa mandat pemantauan dan evaluasi Perda bukan dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi pembentukan regulasi.
“DPD hadir untuk menjembatani kepentingan daerah dan pusat agar regulasi tidak saling berbenturan,” katanya.
Stefanus juga menyoroti masih banyaknya Perda koperasi di daerah yang merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terimplementasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat program strategis seperti Koperasi Merah Putih berpotensi tersendat pada tataran administratif tanpa menghasilkan daya dorong ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM
