Nasional

ATR/BPN Libatkan 619 Taruna STPN Mutakhirkan Data Digital Sertipikat Lama, Warga Diminta Tak Khawatir

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Program ini didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan kepada para peserta KKNP-PTLP, khususnya terkait penguatan komunikasi publik agar program lebih mudah dipahami masyarakat. Pembekalan berlangsung di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (04/02/2026).

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini, tugas mahasiswa KKN tidak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Tanah Dikeluhkan Warga, Bupati Haltim Langsung Temui BPH Migas

Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus wilayah Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Program KKNP-PTLP akan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menegaskan tujuan utama pemutakhiran data digital sertipikat lama, yakni sebagai langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di era digital.

Ia juga menekankan bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat yang sudah ada. Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum.

Baca Juga: ATR/BPN Terbitkan Permen Manajemen Risiko, Pelayanan Publik Ditarget Lebih Cepat dan Akuntabel

“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, ketika pencatatan masih dilakukan secara manual dan berbasis dokumen fisik. Karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemutakhiran data ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa. Para perangkat desa akan mendampingi Taruna/i STPN di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan optimal.
“Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah masyarakat untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas Agung Wibowo.

Selain itu, peserta pembekalan juga menerima materi teknis terkait diseminasi komunikasi publik dan panduan media sosial untuk kegiatan KKN tematik. Salah satu narasumber yang dihadirkan ialah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa. Ke depan, para peserta KKN akan menampilkan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi di media sosial agar pesan dan kinerja nyata KKNP-PTLP dapat tersampaikan luas kepada masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: