Nasional

ATR/BPN Percepat Sertipikat Pengganti bagi Warga Korban Bencana Aceh

Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan melalui skema pelayanan darurat.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa pihaknya mempercepat proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana alam.

“Kami mempercepat layanan sertipikat pengganti pascabencana. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Baca Juga: BPN Halut Buka PTSL Gratis 2026, 684 Sertifikat untuk Warga Desa Igobula

Percepatan layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan pascabencana.

Awaludin menjelaskan, kondisi kantor pertanahan saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional sehingga pelayanan sementara dialihkan ke lokasi alternatif. Kantah Kabupaten Aceh Tamiang kini beroperasi di gedung sewa guna yang beralamat di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Diharapkan, keberadaan posko layanan tersebut dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan pertanahan tanpa hambatan.

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak pelayanan masyarakat. Kami berpacu dengan waktu untuk mempercepat restorasi arsip agar masyarakat yang mengajukan permohonan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.

Baca Juga: Arsip Pertanahan Terdampak Bencana Direstorasi, Taruna STPN Turun Langsung ke Lapangan

Komitmen pelayanan juga disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, yang memastikan pelayanan tetap berjalan optimal meski dilakukan dari lokasi sementara.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal. Layanan sebenarnya sudah dibuka sejak Januari, dan kami juga menyiapkan kanal pengaduan masyarakat. Hingga saat ini, penerbitan sertipikat pengganti terus dilakukan, baik untuk Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini.

Langkah percepatan layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana sekaligus menjaga kepastian hukum kepemilikan tanah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: